MARKET DATA

BTN (BBTN) Rampungkan Pengalihan Aset Kredit dari SMBC Indonesia

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
18 August 2026 10:05
Suasana booth Bank BTN dalam acara Jogja Financial Festival 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana booth Bank BTN dalam acara Jogja Financial Festival 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) telah menyelesaikan transaksi pengalihan aset pinjaman bersyarat dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN). Berdasarkan keterbukaan informasi, penyelesaian transaksi tersebut dilakukan pada 14 Agustus 2026.

Transaksi ini merupakan tindak lanjut dari Conditional Loan Asset Transfer Agreement (CLATA) yang sebelumnya ditandatangani oleh BTN sebagai pembeli dan SMBC Indonesia sebagai penjual. Melalui perjanjian tersebut, SMBC sepakat menjual dan mengalihkan aset pinjaman kepada BTN.

Aset pinjaman yang dialihkan mencakup kredit yang berkaitan dengan pensiunan dan pra pensiunan dengan manfaat pensiun yang dikelola ASABRI serta dana pensiun lainnya. Selain itu, transaksi juga mencakup pinjaman bagi karyawan aktif.

Corporate Secretary BTN, Ramon Armando menyatakan seluruh persyaratan pendahuluan dalam CLATA telah dipenuhi. Selanjutnya, pada 14 Agustus 2026, BTN bersama SMBC Indonesia menandatangani akta pengalihan atau cessie di hadapan notaris untuk merealisasikan pengalihan aset pinjaman tersebut.

BTN juga telah membayarkan harga pembelian aset pinjaman kepada SMBCI sesuai dengan ketentuan dalam CLATA.

Menurut Ramon, transaksi tersebut akan berdampak terhadap peningkatan total aset perseroan, khususnya pada portofolio kredit. Peningkatan tersebut diproyeksikan memberikan pengaruh positif terhadap kelangsungan serta pertumbuhan bisnis BTN di masa mendatang.

BTN juga menegaskan penyelesaian transaksi CLATA bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

(ayh/ayh) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos BTN Ungkap Strategi Wujudkan 3 Juta Rumah Terjangkau


Most Popular
Features