Aturan Kartu Kredit Indonesia: Limit Rp10 Juta, MDR 0-0,7%
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai inovasi industri sistem pembayaran domestik.
Kartu Kredit Indonesia (KKI ) Segmen Ritel atau KKI adalah instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit sebagai sumber dana (deferred payment) yang pemrosesan transaksinya dilakukan secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional .
Patut diingat, kartu ini berbeda dengan kartu kredit konvensional yang sebagian proses transaksinya melibatkan jaringan internasional. Kartu Kredit Indonesia diproses sepenuhnya melalui infrastruktur domestik.
Instrumen ini menggunakan fasilitas pembayaran tunda (deferred payment) dengan sumber dana kartu kredit yang dapat digunakan melalui QRIS Scan maupun QRIS Tap.
"Batas maksimum suku bunga KKI mengikuti ketentuan terkait kartu kredit yang berlaku," mengutip keterangan Bank Indonesia, Selasa (18/8/2026).
Adapun saat ini batas maksimum suku bunga kartu kredit yang berlaku adalah 1,75% per bulan atau 21% per tahun.
Saat ini, BI menunjuk tujuh bank sebagai penggerak pertama KIK dalam implementasi tahap awal, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega serta 1 (satu) PJP next mover yaitu BSI yang dapat menerbitkan KKI.
Meskipun demikian dalam perkembangannya, KKI dapat diterbitkan oleh seluruh PJP baik bank dan lembaga selain bank yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Menurut BI, KKI tersedia dalam bentuk kartu digital dan kartu fisik. Pada tahap awal, KKI tersedia dalam bentuk kartu digital dan dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi melalui ekosistem QRIS, yaitu QRIS MPM, QRIS CPM, dan QRIS TAP. Ke depan, KKI akan dikembangkan secara bertahap untuk memfasilitasi transaksi online melalui Online Payment , serta transaksi offline menggunakan kartu fisik.
Ketentuan terkait penggunaan KKI akan mengacu pada kanal yang digun akan. KKI fitur QRIS akan mengacu pada ketentuan QRIS eksisting a.l limit transaksi sebesar Rp10juta/transaksi dengan MDR 0% s.d 0,7%. Adapun transaksi dan settlement mengacu pada mekanisme eksisting.
Pada tahap awal KKI dapat digunakan untuk seluruh jenis belanja masyarakat di merchant yang menerima pembayaran menggunakan QRIS baik secara domestik di seluruh Indonesia maupun luar negeri melalui skema QRIS Cross Border pada negara mitra.
Buat masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas KKi tersebut, ada persyaratan yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku yakni:
a. Batas minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit utama adalah 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin; dan
b. Batas minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit tambahan adalah 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
c. Memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban,
d. Serta memenuhi proses penilaian kelayakan dan manajemen risiko PJP penerbit.
Sebagai catatan tambahan persyaratan pengajuan, PJP dapat meminta informasi atau dokumen tambahan sesuai dengan proses penilaian kredit yang berlaku pada masing-masing PJP.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]