Gap Kredit RI Capai Rp1.650 T, Pindar Bersaing dengan Pinjol Ilegal
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mencatat, ada kesenjangan pembiayaan atau gap kredit masyarakat Indonesia dalam kebutuhan pendanaan. Ketua Umum APFI Entjik S. Djafar mengatakan, angka gap kredit tersebut cukup besar yaitu mencapai Rp 1.650 triliun.
"Hingga hari ini masih ada kesenjangan pembiayaan atau kredit gap di negara kita Rp 1.650 triliun," ujarnya di Aryaduta Hotel Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Entjik mengungkapkan, kebutuhan kredit Indonesia ternyata sangat besar yaitu mencapai Rp 3.600 triliun. Namun, hal itu belum ditangkap sepenuhnya oleh industri keuangan, dalam hal ini perusahaan pembiayaan konvensional.
"Industri financial, (pembiayaan) induastri keuangan konservatif Rp 1.100 triliun," sebutnya.
Sementara keuangan digital dalam hal ini perusahaan pinjaman daring yang berada dibawah naungan AFPI baru dapat memberikan pembiayaan kepada masyarakat sekitar Rp 105 hingga Rp 110 triliun. Hal itu membuka peluang perusahaan pinjaman online yang dapat merugikan masyarakat.
"Kalau ada berita bunuh diri. Kita lihat kenapa pinjol ilegal sangat luar biasa pesatnya, kenaikannya tinggi. Karena masyarakat yang butuh kredit sebesar Rp 1.650 trilun," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Otoritas Jasa Keuanga (OJK) mengaku, transformasi digital mengubah aspek kehidupan masyarakat, salah satunya layanan keuangan. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Adief Razali mengatakan, namun perkembangan teknologi membuat akses layangan keuagan kini menjadi semakin mudah.
"Terdapat adanya internet, ada gadget itu luar biasa masyarakat bsia mengakses pelayanan atau keuangan ini. Tentu pelaku usaha UKM kecil dan masyarakat yang membutuhkan keuanggan bsia memanfaatkan ini," tuturnya.
Tak dapat dipungkiri, kemudahan dan peluang yang ditawarkan industri pinjaman daring juga menciptakan tantangan. Perusahaan pinnjaman daring kini juga berhadapan dengan perusahaan pinjaman online ilegal yang menjamur dan merugikan masyarakat.
"Masalahnya memang case-case pinjol ilegal, penyalahgunaan data pribadi yang tak bertanggung jawab perlu diperangi bersama. Jangan sampai pelaku legal ini bisa hilang gara-gara kasus yang ilegal tadi," sebutnya.
Bahkan, jika tidak ditanani, maka dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman daring secara keseluruhan. "Pinjaman legal bisa akan runtuh kalau trust itu hilang. Konteknya kepercayaan," pungkasnya.
(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]