MARKET DATA

Purbaya Anggap Destry Cocok Pimpin BI, Sebut Alasan Ini

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
28 July 2026 19:10
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui wartawan usai sidang kanal debottlenecking, Kamis (23/7/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui wartawan usai sidang kanal debottlenecking, Kamis (23/7/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki penilaian khusus terhadap Destry Damayanti yang kini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) sementara.

Destry menjabat sebagai gubernur sementara BI setelah Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto pada 25 Juli 2026.

Bagi Purbaya, Destry bukanlah sosok baru yang mampu menahkodai bank sentral. Deputi Gubernur Senior BI itu kata dia sudah sangat berpengalaman dalam mengelola kebijakan moneter.

"Jadi knowledge nya amat baik dan amat mumpuni untuk memastikan kebijakan moneter sejalan dengan apa yang seharusnya," kata Purbaya seusai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung LPS, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Sebagaimana diketahui, setelah Perry mengundurkan diri, pada 26 Juli 2026 dewan gubernur BI mengadakan rapat dan memutuskan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.

Mekanisme itu sesuai dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026,

Destry akan menjabat sebagai gubernur sementara BI sampai Prabowo mengirimkan nama calon gubernur BI yang baru ke DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi XI DPR.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengungkapkan usulan calon yang diberikan oleh Presiden maksimal ditetapkan sebanyak 3 nama, berdasarkan aturan dalam UU P2SK. Adapun, DPR belum menerima surat dari Presiden karena DPR saat ini memasuki masa reses.

"Kita masih menunggu usulan Presiden, maksimal 3 nama," ujar Hekal dalam Power Lunch, CNBC Indonesia TV, Senin (27/7/2026).

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pernyataan Lengkap BI Soal Pengunduran Diri Perry Warjiyo


Most Popular
Features