FOTO

Suasana Sidang Perdana Dugaan Penipuan Bos Dana Syariah Indonesia

Muhammad Sabki, CNBC Indonesia
Rabu, 22/07/2026 14:50 WIB

Kasus ini diduga merugikan lender atau pemberi dana dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

1/7 Sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026). Kasus ini diduga merugikan lender atau pemberi dana dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

2/7 Sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Tiga petinggi PT DSI yang duduk di kursi terdakwa yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta mantan Direktur Utama Mery Yuniarni. Ketiganya didakwa dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

3/7 Sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kasus ini bermula dari empat laporan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri terkait dugaan gagal bayar PT DSI kepada para lender. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 15 Januari 2026, Bareskrim menyatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan yang hari ini sudah berjalan proses sidang perdana. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

4/7 Sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Penyidik juga mengungkap PT Dana Syariah Indonesia diketahui belum mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak mulai beroperasi pada 2018. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

5/7 Sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pantauan CNBC Indonesia di lokasi, puluhan Lender DSI menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Depok sejak pagi sebelum persidangan dimulai. Mereka membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan agar proses hukum berjalan transparan serta memberikan kepastian bagi para korban. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

6/7 Sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dalam aksi tersebut, para lender menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta persidangan dilakukan secara terbuka dan transparan, pengembalian seluruh kerugian korban, serta penelusuran dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para lender. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

7/7 Sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Persidangan perdana ini menjadi perhatian para korban yang berharap proses hukum dapat mengungkap seluruh aliran dana dan memberikan kepastian pengembalian aset yang hilang akibat dugaan tindak pidana tersebut. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Add as a preferred
source on Google