Ekspor Satu Pintu DSI Mulai 1 September, Rosan Ungkap Skemanya
Jakarta, CNBC Indonesia - CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani menjelaskan skema yang akan dijalankan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Dia menjelaskan bahwa DSI tidak akan mengambil alih seluruh aktivitas perdagangan.
Menurutnya eksportir masih dapat melakukan penjualan langsung kepada pembeli di luar negeri, sementara DSI akan berperan sebagai agen penjual sekaligus memantau perdagangan hingga 1 September 2026 mendatang.
"Ya kan sekarang kita masih evaluasi ya, nantinya next step-nya kita akan agen penjual tunggal, next step-nya itu sebagai agen penjual tunggal. Tapi tetap ekspor yang lain-lainnya bisa tetap dilakukan antara eksportir dan juga yang lainnya," kata Rosan, Senin (20/7/2026).
Menurutnya DSI ini bertujuan untuk melakukan pemantauan agar praktik under invoicing dan transfer pricing bisa dideteksi secara langsung. Peran DSI dalam hal ini melakukan pemantauan dari laporan perdagangan oleh perusahaan.
Rosan melihat perusahaan saat ini masih bisa melakukan penjualan dan bisa melakukan negosiasi kontrak jangka panjang.
"Tapi jangka panjang kan biasanya, pricing-nya kan belum ada, nah sekarang kita bisa pastikan. Kita (DSI) bisa lihat pricing-nya, sesuai dengan pasar atau di bawah harga pasar, karena selama ini yang terjadi itu adalah di bawah harga indeks," kata Rosan.
Rosan juga menjelaskan dengan adanya DSI ini maka pemerintah bisa melakukan pemantauan terkait selisih harga jual yang dilakukan oleh eksportir. Seperti contohnya RBD Olein yang sudah ditemukan ada gap harga yang besar.
"Biasanya itu antara declare price, jadi harga yang dideklarasikan oleh pada saat penjualan itu, dan indeks itu selama ini ternyata selalu ada gap (selisih)," tuturnya.
(emy/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]