Purbaya: Transaksi di Pusat Finansial RI Bakal Gunakan Mata Uang Asing
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama dengan DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII untuk disahkan di Sidang Paripurna DPR, besok, Selasa (21/7/2026).
Dalam kesempatan Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR terkait penetapan RUU PFII itu, Purbaya pun mengungkapkan sejumlah ketentuan khusus yang akan diatur dalam RUU PFII. Salah satunya terkait penggunaan valuta asing (valas) dalam transaksi usaha di PFII.
"Kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," kata Purbaya dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (20/7/2026).
Selain soal penggunaan mata uang asing dalam kegiatan usaha di PFII, Purbaya juga menyinggung sejumlah fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain yang akan disediakan di PFII.
"Pada RUU ini diatur pengaturan fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain dalam rangka menarik investasi," tegasnya.
Adapun fasilitas perpajakan yang akan diberikan pemerintah di PFII antara lain mencakup insentif pajak penghasilan (PPh), fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan fasilitas kepabeanan.
"Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi," ucap Purbaya.
Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain pengaturan tentang bahasa yaitu penggunaan Bahasa Inggris di PFII.
Selain itu, Purbaya memastikan pula bahwa hukum serta peraturan yang berlaku dalam PFII merupakan peraturan PFII yang dapat mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan prinsip-prinsip hukum yurisprudensi, hukum komresial internasional, praktik pusat keuangan internasional, dan standar internasional, serta kepatutan dan kewajaran.
(arj/arj) Add
source on Google