RUU PFII Atur Pajak Penghasilan 0% Buat Investor, di Negara Lain Sama?
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan kalangan akademisi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), salah satunya membahas perlakuan khusus dan fasilitas perpajakan di PFII.
Ahli Hukum Bisnis sekaligus Guru Besar Hukum Dagang di Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Paripurna P. Sugarda menganggap, skema fasilitas perpajakan memang sangat menentukan dalam memberikan daya tarik terhadap investor dibanding pusat-pusat keuangan dunia lainnya.
"Memang akan menjadi sangat menarik karena ketentuan ini menyangkut tentang seberapa besar competitiveness dari PFII dibanding dengan international financial center di negara-negara lain," ucap Paripurna dalam paparannya di RDPU bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/7/2026).
Dibandingkan dengan Dubai yang sudah memiliki pusat finansial internasional terlebih dahulu, Paripurna mengungkapkan pajak di pusat keuangan dunia kawasan itu juga berkaitan erat dengan pembebasan pajak, sehingga jika Indonesia ingin membentuk PFII dan bisa bersaing dengan Dubai, besaran pajaknya bisa ditinjau dari tarif 0%.
"Pajak di Dubai itu untuk Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 0%, jadi kita harus bersaing dengan mereka, di mana pajak badan mulai dari 0-9%, tergantung tresholdnya, kalau kita mau bersaing, ya kita harus meninjau pasal yang 0% itu," tegas Paripurna.
Oleh sebab itu, ia mengungkapkan sejumlah deretan fasilitas perpajakan yang perlu diatur di dalam pasal-pasal RUU PFII. Adapun fasilitas itu mencakup pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
Untuk PPh, fasilitas yang akan diberikan meliputi fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 100%, fasilitas pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subyek pajak dalam negeri, dan pembebasan pemotongan atau pemungutan.
Sedangkan untuk PPN dan PPnBM, fasilitas yang diberikan meliputi PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM. Kemudahan perpajakan berupa PPN tidak dipungut diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis; dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
Berikut pasal-pasal di draft rencana RUU PFII yang turut dijelaskan oleh Prof. Paripurna:
Perlakuan Khusus dan Fasilitas Perpajakan PFII
Pasal 32
Dalam rangka kemudahan berusaha, kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan fasilitas perpajakan serta fasilitas khusus lainnya.
Pasal 33
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mencakup:
a. pajak penghasilan (PPh);
b. pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM); dan
c. kepabeanan.
Pasal 34 (Fasilitas PPh)
Ayat (1), yang menjadi objek Pajak Penghasilan yaitu penghasilan yang merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Ayat (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), objek Pajak Penghasilan bagi:
a. Pelaku Usaha; dan
b. tenaga ahli pada sektor jasa keuangan di PFII, hanya yang bersumber dari Indonesia.
Pasal 35
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a diberikan dalam bentuk:
a. pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
b. pengurangan Pajak Penghasilan bagi tenaga ahli;
c. pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri; dan
d. pembebasan pemotongan/pemungutan.
Pasal 36
Ayat (1) Fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 huruf a diberikan kepada:
a. Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di PFII, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen);
b. Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha
penunjang sektor keuangan di PFII, diberikan fasilitas berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen); atau
c. Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha non sektor keuangan di PFII, diberikan fasilitas berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen).
Ayat (2) Pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan kesepakatan atau konsensus perpajakan internasional.
Pasal 37
Ayat (1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 huruf b berupa pengurangan Pajak Penghasilan sebesar 100% (seratus persen) bagi tenaga ahli pada sektor jasa keuangan di PFII yang berstatus warga negara asing dan bekerja pada Pelaku Usaha sektor keuangan di PFII.
Ayat (2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja pada Pelaku Usaha sektor keuangan di PFII.
Pasal 38
Fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 huruf c diberikan kepada warga negara asing yang memperoleh fasilitas golden visa di PFII selama jangka waktu pemberian golden visa masih berlaku.
Pasal 39
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d diberikan dengan ketentuan penghasilan yang berasal dari investasi pada PFII yang diterima atau diperoleh subjek pajak luar negeri dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
Pasal 40
Pengaturan lebih lanjut terkait pemberian fasilitas pajak penghasilan serta jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
Kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b berupa:
a. Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut; dan
b. pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 42
Ayat (1) Kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 huruf a, diberikan atas:
a. penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis; dan/atau
b. impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
Ayat (2) Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan kementerian tertentu; dan
b. barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII.
Ayat (3) Jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII.
b. jasa konstruksi untuk pembangunan jalan, jembatan, pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan, sistem penyediaan air minum, jaringan telekomunikasi, jaringan energi, jaringan air, instalasi pengolahan sampah dan/atau limbah, rumah sakit/klinik, laboratorium kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintahan, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, gudang, terminal, atau infrastruktur sejenis lainnya yang dibangun di PFII; dan
c. jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII.
Ayat (4) Impor barang kena pajak yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi barang modal yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII.
Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
Ayat (1) Kemudahan perpajakan berupa pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII termasuk pembebasan Pajak Penghasilan atas penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah.
Ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
Ayat (1) Fasilitas kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c berupa pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan PFII.
Ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 45
Ayat (1) Fasilitas khusus lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 meliputi fasilitas:
a. keimigrasian;
b. ketenagakerjaan;
c. perizinan;
d. residensi;
e. golden visa;
f. izin tinggal; dan
g. fasilitas lainnya,
bagi Pelaku Usaha, pegawai, tenaga ahli, atau pihak lain yang bekerja di wilayah PFII.
Ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas khusus lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada PFII diatur dalam Peraturan Dewan PFII.
Ayat (3) Dewan PFII dalam menetapkan Peraturan Dewan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Pemerintah dan/atau lembaga terkait.
Pasal 46
Berdasarkan Undang-Undang ini dapat diberikan fasilitas pajak lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]