MARKET DATA

Sah! DPR Sepakat RUU Pusat Finansial RI Dibawa ke Sidang Paripurna

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
20 July 2026 12:37
Suasana rapat kerja Komisi XI DPR RI (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Rapat kerja di Komisi XI DPR RI (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR di Komisi XI telah sepakat terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang disusun oleh Panitia Kerja (Panja) sejak 6 Juli 2026.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, setelah RUU ini disahkan di Komisi XI DPR atau di tingkat satu, maka tahapan berikutnya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat, alias disahkan dalam tingkat II.

Rencananya, RUU PFII ini akan diajukan untuk disahkan dalam rapat paripurna yang terjadwal pada 21 Juli 2026. 

"Untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR yang insyaAllah diselenggarakan besok," kata Misbakhun sambil mengetuk palu sidang di ruang rapat Komisi XI DPR, Senin (20/7/2026).

Rapat itu turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beserta jajarannya, hingga perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Adapun rincian dari draf RUU PFII yang disepakati di tingkat I Komisi XI dan dibacakan langsung Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal sebagai berikut:

Bab 1 ketentuan umum mengatur mengenai definisi dan azas penyelenggaraan PFII

Bab 2 pembentukan kedudukan dan tujuan penyelenggaraan PFII

Bab 3 kegiatan usaha yang mengatur mengenai kegiatan usaha pada PFII baik kegiatan usaha sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya

Bab 4 kelembagaan yang terdiri dari enam bagian:

  1. mengatur mengenai materi umum mencakup pendelegasian kewenangan pengelolaan PFII dari presiden ke gubernur PFII dalam pembentukan dewan pertimbangan PFII
  2. mengatur mengenai dewan PFII mencakup status dan kedudukan dewan PFII, organ, pengangkatan dan pemberhentian dewan, tugas dan wewenang dewan, termasuk pembentukan komite-komite dalam rangka dukung pelaksanaan tugas dan wewenangnya
  3. mengatur mengenai LP PFII mencakup status dan organ, tugas dan wewenang, modal awal dan rencana kerja, serta keutungan dan kerugian pengelolaan aset dan kepailitia
  4. mengatur LPJK PFII mengatur mengenai status dan organ, tugas dan wewenang, serta modal awal
  5. mengatur mengenai akuntabilitas yakni penyampaian pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan PFII kepada presiden dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi PFII kepada DPR, yakni alat kelengkapan dewan yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan
  6. mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII dalam perpres

Bab 5 lembaga arbitrase PFII yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa di PFII melalui lembaga arbitrase PFII

Bab 6 pengadilan PFII yang terdiri dari enam bagian:

  1. mengatur status dan kedudukan pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus
  2. mengatur kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII
  3. mengatur mengenai susunan pengadilan PFII
  4. mengatur mengenai wewenang ketua pengadilan
  5. mengatur mengenai hukum acara pengadilan PFII
  6. mengenai aturan anggaran pengadilan PFII yang bersumber dari LP PFII

Bab 7 dukungan pemerintah pusat dan pemda yang mengatur bentuk pemberian dukungan pemerintah pusat dan pemda bagi penyelenggaraan PFII

Bab 8 fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain yang terdiri dari 9 bagian:

  1. mengatur mengenai materi umum terkait fasilitas perpajakan ke pihak tertentu dan bentuk-bentuk fasilitas lain yang diberikan
  2. mengatur mengenai fasilitas pajak penghasilan meliputi bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitaas serta kriterainya
  3. mengatur mengenai fasilitas PPN dan atau PPnBM mencakup bentuk fasiltias dan subjek yang diberi fasilitas serta kriterianya
  4. mengenai fasilitas kepabeanan mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitas serta syarat dan ketentuan
  5. mengatur perlakuan perpajakan atas warisan terkait ketentuan bagi pajak atas warisan yang tidak diberlakukan di PFII
  6. mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFII
  7. mengatur hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi bagi pelaku usaha atau tenaga ahli sektor keuangan dan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha atau operasional di PFII
  8. mengatur mengenai sanksi terkait fasilitas perpajakan
  9. mengatur mengenai fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII

Bab 9 kekhususan PFII yakni terkait bahasa hukum yang digunakan, perizinan, penggunaan valas, serta transaksi keuangan di PFII

Bab 10 ketentuan penutup terkait pengecualin pemberlakuan peraturan perundang-undangan, amanat pembentukan peraturan pelasksanaan dari UU PFII, keberlakuan UU PFII, dan penempatannya dalam lembaran negara RI

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Ungkap Tujuan Pembentukan PFII, Tak Sekedar Kejar Investasi


Most Popular
Features