Di Ujung Tanduk! Emiten Ini Sebut Kasus Jiwasraya Bikin Bisnis Jeblok
Jakarta, CNBC Indonesia -Â Emiten energi, PT SMR Utama Tbk. (SMRU) memberikan penjelasan mengenai kondisi perseroan, atas permintaan penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten tambang itu menyatakan hingga saat ini belum beroperasional karena berbagai faktor.
Corporate Secretary SMRU Arief Novaldi mengatakan kondisi makro dari industri pertambangan di Indonesia secara umum terkendala sehubungan dengan RKAB dan lainnya sehingga banyak tambang batubara yang menurunkan produksi sampai dengan menghentikan produksinya.
Arief menyatakan bahwa saat ini, jumlah pekerja yang masih terdaftar di SMRU dan entitas anak adalah sebanyak kurang lebih 75 orang, dengan sebagian besar yang berada di site pertambangan telah dirumahkan.
Sedangkan dari sisi ketersediaan arus kas, Arief mengatakan SMRU dan entitas anak masih berupaya untuk menagihkan beberapa piutang kepada pelanggan terutama kepada PT Manggala Usaha Manunggal sehubungan dengan standby rate sebagaimana tertera pada Kontrak Perjanjian Jasa Penambangan Batubara tahun 2024.
Arief menjelaskan bahwa PT Manggala Usaha Manunggal harus menghentikan operasionalnya yang dikarenakan PT Bara Anugrah Sejahtera (pemilik tambang), terdampak dari runtuhnya jembatan Muara Enim Lawai sehingga tidak dapat melakukan hauling atas batubara.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT Ricobana Abadi (RBA), entitas anak SMRU, secara efektif menghentikan operasionalnya pada tanggal 20 September 2025. Lantas, RBA melakukan penagihan atas standby rate sebagaimana tertera di dalam Perjanjian Penambangan yang merupakan hak dari RBA.
Namun demikian, dalam upaya RBA untuk melakukan penagihan tersebut, PT Manggala Usaha Manunggal melakukan deklarasi Keadaan Memaksa/Force Majeure.
"Perlu diketahui bahwa pemberitahuan Keadaan Memaksa/Force Majeure yang diajukan oleh PT Manggala Usaha Manunggal telah melebihi batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penambangan sebagai upaya untuk menghilangkan kewajiban atas standby rate," terang Arief dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (20/7/2026).
Bursa menyorot bahwa pada akhir tahun 2025, SMRU mencatatkan kerugian komprehensif sebesar Rp18,45 miliar, yang mengakibatkan akumulasi defisit sebesar Rp1,51 triliun dan pada tanggal tersebut. Sementara itu total liabilitas jangka pendek Perseroan telah melebihi total aset lancarnya sebesar Rp598,94 miliar.
Arief mengatakan keadaan ini tidak terlepas dari dampak kasus hukum, salah satunya yang menimpa pengendali SMRU, yakni PT Trada Alam Mineral Tbk. (TRAM) dan komisaris utamanya, Heru Hidayat yang merupakan salah satu tersangka kasus Jiwasraya. Menurut Arief, kasus itu berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja SMRU dan entitas anak sejak kasus tersebut bergulir (2020-2023).
Beberapa dampaknya adalah dibekukannya akses ke Kementerian Hukum dan HAM sehingga RBA dan PT Delta Samudra (PTDS) tidak dapat melakukan pengkinian legalitas, penyelenggaraan RUPS sehingga berakibat terkendalanya proses perpanjangan izin-izin yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan/aktivitas penambangan.
Selanjutnya, tertutupnya akses terhadap sumber daya pembiayaan belanja modal (capex) dan modal kerja (working capital) sehubungan dengan operasional penambangan sehingga RBA tidak dapat melakukan peremajaan alat-alat beratnya sehingga berdampak pada penurunan produksi sejak tahun 2020.
"Terbatasnya ketersediaan dari para vendor RBA dalam melakukan support terhadap kebutuhan perbaikan dan pemeliharaan alat berat yang dampaknya adalah tingginya waktu breakdown alat," lanjut Arief.
Untuk memastikan kelangsungan usaha ke depannya, SMRU dan entitas anak terus berupaya untuk secara maksimal menjaga kelangsungan bisnis. Arief mengatakan Perseroan masih berupaya untuk mencari proyek-proyek baru dengan melakukan diskusi dan pertemuan dengan beberapa pemilik tambang.
"Namun demikian masih belum mendapatkan hasil yang positif, oleh karena dengan kondisi Perseroan saat ini bukan merupakan hal yang mudah mengingat dampak dari Kasus Hukum merupakan hal-hal di luar kendali dari manajemen Perseroan dan entitas anak, terutama terkait dengan legalitas dan secara umum industri pertambangan saat ini memiliki masalah sehubungan dengan penerbitan RKAB," terang Arief.
Sehubungan dengan kendala legalitas RBA, manajemen SMRU dan entitas anak berupaya agar kegiatan usaha penambangan batubara dan pemanfaatan alat-alat berat yang ada dapat terus berjalan dengan mengurus Ijin Jasa Penambangan melalui PT Adibarata Cipta Pertiwi (ACP) dan menghidupkan kegiatan operasional pada PT Troposfir Pancar Sejati.
(ayh/ayh) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]