Misbakhun Bocorkan PFII Bakal Tawarkan Pajak 0% Selama 50 Tahun
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) khusus terkait dengan pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Seperti diketahui, RUU PFII ini ditargetkan untuk sah menjadi UU pada bulan Juli ini.
Ketua Komisi XI DPR RI M. Misbakhun membenarkan bahwa jajarannya masih terus mengodok aturan ini bersama pemerintah. Dalam proses pembahasan ini, dia melihat pemerintah sangat progresif dalam mengusung RUU PFII ini. Nantinya, menurut Misbakhun, PFII dapat mencakup semua jenis usaha, termasuk investment bank hingga family office.
"Semua jenis usaha kita fasilitasi, harapan kami untuk mengajak org yang parkir uang, ada family office," ujarnya dalam Investment Forum 2026, Rabu (15/7/2026).
Yang menarik, kata Misbakhun, PFII juga akan menawarkan pajak 0%. Rencananya pemerintah akan memberikan 50 tahun pajak 0%. Misbakhun mengatakan dirinya melihat seharunya pemberian bebas pajak bisa berlangsung selamanya atau selama PFII ada. Akan tetapi, dia menilai 50 tahun masih dapat diterima.
"Pemerintah kasih 50 tahun, saya pribadi harusnya melekat selama PFI ada, 50 tahun oke, karena lihat 50 tahun ke depan akan seperti apa? Jadi org yang simpan uang di luar lebih baik di sini," ujar Misbakhun.
Dia pun menekankan bahwa PFII jadi sebuah insentif luar biasa bagi sektor keuangan. Dia menilai PFII ini menjadi peluang yang baik bagi Himbara atau perhimpunan bank pelat merah RI, untuk membangun investment bank di sana.
"Mau konvensional boleh, syariah boleh asal kontribusi pada pemerintah, asuransi, dana pensiun silakan dirikan sebagai tawaran kuat bagi kontribusi bagi perekonomian Indonesia," ujarnya.
Wakil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan bank sentral mendukung rencana ini. Dia melihat rencana ini sebagai strategi jangka panjang untuk menarik investasi asing. Selain itu, PFII juga memberikan keyakinan investor terhadap perputaran perekonomian Indonesia.
"Dampaknya PFII, dampaknya di kawasan itu tapi bahwa investasi di luar di sektor riil dampaknya se-Indonesia," tegasnya dalam forum yang sama.
(haa/haa) Add
source on Google