FOTO

Penampakan 485 Barang Bukti Kasus Prolife 'Indosurya' Rp113 M

Pool, CNBC Indonesia
Kamis, 09/07/2026 20:00 WIB

OJK menyita 485 barang bukti senilai Rp113,97 miliar dalam kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

1/5 OJK menggelar konferensi pers soal hasil penyitaan aset perkara tindak pidana Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya bernama Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), Kamis (9/7/2026). (Dok. OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Hukum, serta Departemen Penyidikan OJK dalam penyitaan aset terkait kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung OJK Jakarta, Senin (9/7/2026). (Dok. OJK)

2/5 OJK menggelar konferensi pers soal hasil penyitaan aset perkara tindak pidana Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya bernama Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), Kamis (9/7/2026). (Dok. OJK)

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hingga saat ini penyidik telah menyita dan mengamankan 485 barang bukti dengan total nilai aset mencapai Rp113,97 miliar. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. (Dok. OJK)

3/5 OJK menggelar konferensi pers soal hasil penyitaan aset perkara tindak pidana Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya bernama Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), Kamis (9/7/2026). (Dok. OJK)

Friderica menegaskan, penegakan hukum merupakan salah satu mandat penting OJK untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi konsumen, serta menciptakan sistem keuangan yang sehat, transparan, dan terpercaya. Menurutnya, sinergi lintas lembaga menjadi faktor penting dalam memperkuat efektivitas penelusuran, pemblokiran, hingga penyitaan aset. (Tangkapan Layar Youtube/ Otoritas Jasa Keuangan)

4/5 OJK menggelar konferensi pers soal hasil penyitaan aset perkara tindak pidana Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya bernama Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), Kamis (9/7/2026). (Dok. OJK)

Ia menambahkan, capaian tersebut menunjukkan fungsi penyidikan OJK berjalan efektif berkat koordinasi yang erat dengan berbagai kementerian dan aparat penegak hukum. OJK juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, meningkatkan koordinasi, serta mempercepat penanganan perkara yang berpotensi merugikan masyarakat. (Tangkapan Layar Youtube/ Otoritas Jasa Keuangan)

5/5 OJK menggelar konferensi pers soal hasil penyitaan aset perkara tindak pidana Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya bernama Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), Kamis (9/7/2026). (Dok. OJK)

Friderica menegaskan OJK tidak tinggal diam terhadap berbagai kasus di sektor jasa keuangan meski tidak seluruh perkembangan penyidikan dapat disampaikan kepada publik. OJK berkomitmen terus memperbaiki tata kelola industri perasuransian agar semakin kuat, sehat, transparan, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. (Tangkapan Layar Youtube/ Otoritas Jasa Keuangan)

Add as a preferred
source on Google