OJK Catat Transaksi Aset Kripto per Mei Tembus Rp 23 Triliun
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat minat masyarakat terhadap investasi aset kripto terus meningkat. Hal itu tercermin dari jumlah akun yang mencapai 22,4 juta hingga akhir Mei 2026.
"Adapun terkait dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Mei 2026 jumlah akun telah mencapai 22,4 juta, yang tumbuh 3,17% month to date," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (7/7/2026).
Adi melanjutkan lebih jauh, transaksi aset kripto hingga Mei 2026 sebesar Rp23,01 triliun dan nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) tercatat sebesar Rp5,69 triliun.
Menurutnya, di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik.
Di sisi lain, dia juga memaparkan, penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan jenis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) telah menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra, senilai Rp2,19 triliun. Adapun jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 18,29 juta yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, jumlah permintaan data scoring kredit atau total inquiry per hit yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) pada bulan Mei 2026 tercatat telah mencapai 26,61 juta hit.
(mkh/mkh) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]