Pengawasan Berlapis PFII Demi Cegah Risiko Pencucian Uang
Jakarta, CNBC Indonesia - Pakar Hukum mendorong pemerintah dan DPR untuk memperkuat mekanisme pengawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII di dalam Rancangan Undang-Undang tentang PFII yang tengah didesan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU PFII di Komisi XI DPR, Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Pendidikan Ganesha, Prof. Dewa Gede Sudika Mangku mengatakan, PFII nantinya mesti diawasi oleh dua lapis kelembagaan, yakni Dewan PFII dan Badan Otorita PFII.
Dewan ini pun kata dia harus diawasi berlapis oleh lembaga otoritas yang sudah ada, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan DPR beserta Badan Pemeriksa Keuangan.
"Dewan PFII ini akan diawasi berlapis oleh regulator atau otoritas yang sudah ada, agar mampu memanajemen dan memitigasi risiko sejak awal dari perencanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII," kata Dewa dalam RDPU dengan Panja RUU PFII di ruang rapat Komisi XI DPR, Senin (6/7/2026).
Dengan adanya pengawasan berlapis ini, nantinya risiko praktik pencucian uang, tumpang tindih kewenangan antar-lembaga, dan lain-lainnya bisa dicegah.
"Mitigasi risiko seperti pencucian uang dan penyembunyian kepemilikan manfaat, tumpang tindih antar-lembaga, volatilitas arus modal, pengecapan tax haven, ketidakpastian hukum dan rendahnya kepercayaan investor, serta kejahatan siber dan kebocoran data bisa diredam jika mitigasi benar dilakukan," terang Dewa.
Sebagaimana diketahui, dalam draf RUU PFII, juga telah dirancang secara spesifik struktur kelembagaan PFII. Misalnya di dalam ayat 2 Pasal 4 dewan PFII terdiri atas ketua dan anggota.
Pada ayat (3), ketua dewan PFII akan dipimpin oleh gubernur. Sedangkan pada ayat (4), anggota PFII terdiri atas kepala LP PFII dan kepala LPJK PFII. Anggota dewan PFII terdiri atas empat orang yang berasal dari independen.
Berikut ini rincian kelembagaan yang termuat dalam draft RUU PFII:
Pasal 4 (Kelembagaan PFII)
Ayat (1) PFII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelola oleh Dewan PFII.
Ayat (2) Dewan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota.
Ayat (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Gubernur.
Ayat (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kepala LP PFII;
b. kepala LPJK PFII; dan- 4 -
c. paling banyak 4 (empat) orang yang berasal dari unsur independen.
Ayat (5) Dewan PFII sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat.
Ayat (6) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan anggota yang berasal dari unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Ayat (7) Dewan PFII bertanggungjawab kepada Presiden.
Pasal 6 (Kegiatan Usaha PFII)
Ayat (1) Kegiatan usaha pada PFII terdiri atas:
a. kegiatan usaha sektor keuangan, mencakup;
1. perbankan;
2. perasuransian;
3. keuangan syariah;
4. pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
5. dana pensiun;
6. pembiayaan;
7. modal ventura;
8. inovasi teknologi sektor keuangan;
9. penjaminan;
10. perdagangan/bursa komoditas internasional (international commodity trading);
11. bullion;
12. pengelola dana perwalian (trust);
13. pengelolaan instrumen keuangan (special purpose vehicle);
14. perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company);
15. pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya;
16. lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office);
17. kegiatan usaha sektor keuangan lainnya;
b. kegiatan usaha penunjang sektor keuangan,
mencakup:
1. akuntan publik;
2. jasa penilai;
3. notaris;
4. konsultan hukum;
5. konsultan keuangan;
6. kegiatan usaha penunjang sektor keuangan lainnya; dan
c. kegiatan usaha sektor lainnya.
Ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada PFII diatur dalam Peraturan Dewan PFII.
Ayat (3) Dewan PFII dalam menetapkan Peraturan Dewan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Pemerintah dan/atau lembaga terkait.
Pasal 7 (Pelaku Usaha PFII)
Ayat (1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a di dalam wilayah PFII dilarang:
a. menghimpun dana dari masyarakat yang berasal dari luar wilayah PFII di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
b. transaksi dengan pasar domestik, konsumen, atau nasabah ritel di luar PFII.
Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap dana yang bersumber dari masyarakat yang dana awalnya bersumber dari PFII.
Pasal 8 (Bentuk Pelaku Usaha PFII)
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pelaku Usaha dapat membentuk:
a. badan usaha;
b. badan usaha berbadan hukum; dan/atau- 6 -
c. badan pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle); dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) yang merupakan badan usaha khusus yang dibentuk untuk melakukan kegiatan sekuritisasi dan/atau melakukan kegiatan pengelolaan dana perwalian.
Pasal 9 (Dewan PFII)
Ayat (1) Dewan PFII merupakan lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2) Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, pengembangan PFII, dan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Dewan PFII.
Pasal 10 (Tugas Dewan PFII)
Ayat (1) Dewan PFII memiliki tugas melakukan pengelolaan PFII.
Ayat (2) Dalam melakukan tugas sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan PFII mempunyai wewenang:
a. menetapkan rencana strategis dan kebijakan strategis LP PFII;
b. menetapkan kebijakan yang berlaku di PFII;
c. menetapkan pengaturan badan pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) di PFII;
d. menetapkan perlakuan perpajakan khusus, fasilitas perpajakan khusus, dan fasilitas khusus lainnya di PFII;
e. melakukan pengawasan terhadap LP PFII;
f. mendirikan entitas lain yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan PFII;
g. menetapkan pungutan, biaya, dan/atau iuran dalam pengelolaan PFII;
h. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) yang diusulkan oleh LP PFII dan LPJK PFII;
i. menerima laporan pertanggungiawaban dari LP PFII dan LPJK PFII;
j. menerima laporan keuangan tahunan LP PFII dan LPJK PFII;
k. menyampaikan laporan pertangunggjawaban atas penyelenggaraan PFII kepada Presiden; dan
l. melaksanakan hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan PFII.
Ayat (3) LP PFII mendukung operasional Dewan PFII dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Pasal 11 (Lembaga Pengelola PFII)
Ayat (1) Lembaga Pengelola (LP) PFII merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Ayat (2) LP PFII bertanggungjawab kepada Gubernur.
Pasal 12 (Tugas LP PFII)
Ayat (1) LP PFII melaksanakan tugas:
a. pengelolaan operasional PFII; dan
b. melakukan pengaturan dan pengawasan di kegiatan usaha sektor lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
Ayat (2) Dalam melaksanakan tugasnya, LP PFII berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, badan, dan/atau pihak berwenang lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan operasional serta pengaturan dan pengawasan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan LP PFII.
Pasal 13 (Pengembangan LP PFII)
Dalam rangka pembangunan, pengembangan, pengoperasian, dan/atau pengelolaan aset, infrastruktur, dan/atau layanan PFII, LP PFII dapat membentuk dan/atau berkerjasama dengan badan usaha.
Pasal 14 (Organ LP PFII)
Ayat (1) LP PFII dipimpin oleh Kepala LP PFII.
Ayat (2) Kepala LP PFII dibantu paling sedikit 4 (empat) orang deputi.
Ayat (3) Kepala LP PFII diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Ayat (4) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
Ayat (5) Kepala LP PFII berwenang mewakili LP PFII di dalam dan di luar pengadilan.
Ayat (6) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala LP PFII:
a. meminta persetujuan Dewan PFII atas rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) LP PFII;
b. menyampaikan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban LP PFII kepada Dewan PFII.
Ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas LP PFII diatur dalam Peraturan LP PFII dan kebijakan internal LP PFII.
Pasal 15 (Tugas Organ LP PFII)
Ayat (1) Organ LP PFII dalam melaksanakan tugasnya dilarang memiliki benturan kepentingan.
Ayat (2) Organ dan pegawai LP PFII bukan merupakan penyelenggara negara.
Ayat (3) Ketentuan mengenai komposisi, syarat, pemberhentian, dan pengangkatan organ dan pegawai LP PFII diatur dengan Peraturan Dewan PFII.
Pasal 16 (Keuntungan atau Kerugian LP PFII)
Ayat (1) Keuntungan atau kerugian yang dialami LP PFII merupakan keuntungan atau kerugian LP PFII.
Ayat (2) Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset LP PFII, kecuali atas aset yang telah dijaminkan dalam rangka pinjaman.
Ayat (3) Pengelolaan aset LP PFII sepenuhnya dilakukan oleh organ LP PFII berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan.
Ayat (4) LP PFII dapat memperoleh pinjaman dan memberikan jaminan untuk pemenuhan kebutuhan operasional LP PFII.
Ayat (5) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan LP PFII dilakukan oleh akuntan publik.
Ayat (6) LP PFII tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam kondisi insolven yang ditetapkan oleh Dewan PFII.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola, pelaporan, pengambilan keputusan, dan pengelolaan aset LP PFII diatur dengan Peraturan Dewan PFII.
Pasal 18
Ayat (1) LPJK PFII merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Ayat (2) LPJK PFII bertanggungjawab kepada Gubernur
Pasal 19
Ayat (1) LPJK PFII melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan kegiatan usaha penunjang sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
Ayat (2) Dalam melaksanakan tugasnya, LPJK PFII berkoordinasi secara berkala dengan kementerian, lembaga, badan, dan/atau pihak berwenang lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Ayat (3) LPJK PFII dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. mendapatkan akses informasi dari Pelaku Usaha;
b. menerima dan memperoleh data dan informasi dari Pelaku Usaha; dan
c. menjaga kerahasiaan informasi.
Ayat (4) Ketentuan mengenai kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan sepanjang berkaitan dengan kepentingan perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional yang mengikat Pemerintah Republik Indonesia.
Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola, pelaporan, pengambilan keputusan, koordinasi, dan pengelolaan aset LPJK PFII diatur dengan Peraturan Dewan PFII.
Pasal 20
Ayat (1) LPJK PFII dipimpin oleh kepala LPJK PFII.
Ayat (2) Kepala LPJK PFII dibantu paling sedikit 4 (empat) orang deputi.
Ayat (3) Kepala LPJK PFII diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Ayat (4) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
Ayat (5) Kepala LPJK PFII berwenang mewakili LPJK PFII di dalam dan di luar pengadilan.
Ayat (6) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala LPJK PFII:
a. meminta persetujuan Dewan PFII atas rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) LPJK PFII;
b. menyampaikan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban LPJK PFII kepada Dewan PFII.
Ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas LPJK PFII diatur dalam Peraturan LPJK PFII dan kebijakan internal LPJK PFII.
(arj/arj) Add
source on Google