OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Jumat, 03/07/2026 18:45 WIB
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Aturan baru ini memperketat pengawasan permodalan BPR, termasuk ancaman sanksi bagi bank yang gagal memenuhi modal inti minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk mendorong industri BPR meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan sehingga mampu mencapai economies of scale di tengah persaingan yang semakin ketat.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).


POJK Nomor 7 Tahun 2026 menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dengan menyesuaikan ketentuan permodalan BPR terhadap perkembangan regulasi dan standar akuntansi terbaru.

Dalam aturan baru tersebut, OJK mengatur pemenuhan modal inti minimum dapat dilakukan melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi batas waktu penyelesaian kelengkapan administrasi untuk penambahan modal disetor serta menyesuaikan komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.

Selain memperbarui ketentuan permodalan, OJK juga mempertegas mekanisme penegakan aturan (enforcement) terhadap BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.

Dalam Pasal 24 POJK tersebut ditegaskan bahwa BPR yang belum pernah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar sebelum aturan ini berlaku akan dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

Sementara itu, Pasal 25 mengatur bahwa BPR yang sebelumnya telah memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar tetapi kemudian modalnya turun di bawah batas tersebut wajib mengembalikan modal inti menjadi minimal Rp6 miliar dalam waktu paling lama enam bulan sejak laporan berkala bulanan yang disampaikan kepada OJK atau sejak tanggal risalah hasil pemeriksaan OJK yang menunjukkan modal inti berada di bawah ketentuan.

Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, BPR akan dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 17. Sanksi tersebut tidak hanya berupa teguran, tetapi juga dapat berupa penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, larangan ekspansi usaha, larangan menghimpun dana baru dan menyalurkan kredit baru, larangan membagikan dividen, hingga pembatasan tunjangan atau fasilitas bagi komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku efektif sejak 30 Juni 2026.


(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Direksi BEI 2026-2030 Siap Disahkan dalam RUPS Tahunan BEI