Beli Dolar Lebih dari US$10.000 Masih Boleh, BI Ungkap Syaratnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan masyarakat yang ingin bertransaksi dolar Amerika Serikat (AS), masih diperbolehkan lebih dari threshold atau ambang batas sebesar US$10.000. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk bertransaksi menggunakan dolar AS lebih dari US$10.000.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan sejatinya BI tidak membatasi masyarakat untuk bertransaksi menggunakan dolar AS. Namun untuk stabilitas rupiah, ada syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas (dokumen underlying) untuk transaksi dolar AS.
"Boleh transaksi dolar AS lebih dari US$10.000, tapi harus ada dokumen underlying jelas, jadi kita bukan membatasi, orang gak boleh transaksi dolar gitu, rupiah ke dolar enggak tapi kita hanya ingin mengatur, menata ulang tata kelolanya," kata Destry dalam Economic Update 2026 CNBC Indonesia dikutip Rabu (24/6/2026).
Destry mencontohkan masyarakat yang ingin menempuh pendidikan di luar negeri, membutuhkan dolar AS lebih dari US$10.000, boleh dilakukan asal memiliki dokumen underlying seperti contohnya acceptance letter
"Misal mau sekolah ke luar negeri, kan pasti enggak mungkin dong cuma US$10.000, pasti akan butuhnya lebih, asal ada dokumennya jelas, misalnya acceptance letter dari luar negeri butuh biaya sekian, oh itu boleh, karena itu menjadi underlying-nya, jadi kita bukan membatasi, tapi belilah atau tukarlah sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
Kebijakan penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas, termasuk dolar AS terhadap rupiah mulai berlaku mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.
Ini adalah ketiga kalinya dalam satu tahun ini BI menurunkan ambang batas underlying pembelian dolar AS. Pada Maret, BI menurunkan batasan dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000. Kemudian, pada Juni, BI kembali memutuskan menurunkan ambang batas dari US$ 25.000 menjadi US$ 15.000.
(chd/haa) Add
source on Google