FOTO

Foto-Foto Penangkapan Buronan Bos Kresna Life Michael Steven

(DIVHUBINTER POLRI, Kresna Investment), CNBC Indonesia
Selasa, 23/06/2026 10:00 WIB

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) Michael Steven.

1/6 Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. (Dok. DIVHUBINTER POLRI)

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. (Dok. DIVHUBINTER POLRI)

2/6 Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. (Dok. DIVHUBINTER POLRI)

Pelarian panjang Michael Steven akhirnya berakhir. Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. (Dok. DIVHUBINTER POLRI)

3/6 Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. (Dok. DIVHUBINTER POLRI)

Penangkapan tersebut menjadi babak baru dalam penyelesaian kasus Kresna Life. Namun untuk memahami besarnya perkara ini, publik perlu menengok kembali ke tahun 2020, ketika PT Asuransi Jiwa Kresna mulai gagal memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis dan memicu salah satu krisis terbesar di industri jasa keuangan Indonesia. (Dok. DIVHUBINTER POLRI)

4/6 Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. (Dok. DIVHUBINTER POLRI)

Semua dimulai pada 20 Februari 2020. Kala itu, Kresna Life mengirimkan surat kepada seluruh nasabah untuk menunda pembayaran polis. Lewat surat tersebut, perusahaan menyatakan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) Kresna Life tidak terkait dengan surat berharga yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (Dok. DIVHUBINTER POLRI)

5/6 Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. (Dok. DIVHUBINTER POLRI)

Belakangan terungkap, goyahnya Kresna Life akibat aksi yang dilakukannya sendiri. Portofolio investasi Kresna Life banyak ditempatkan pada saham-saham perusahaan terafiliasi. Ketika nilai saham-saham tersebut tertekan, likuiditas perusahaan ikut terganggu dan berujung pada gagal bayar kepada pemegang polis. (Dok. Kresna Investment)

6/6 Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. (Dok. DIVHUBINTER POLRI)

Belum juga genap 3 bulan setelah penerbitan surat pertama di Februari itu, Kresna Life kembali mengirim surat kepada nasabah pada 14 Mei 2020. Kali ini isinya mereka mengaku mengalami masalah likuiditas pada portofolio investasi sehingga perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran polis jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021, atau kurang lebih satu tahun. Tak hanya itu, Kresna Life juga menghentikan pembayaran manfaat terhitung sejak 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021. (Dok. Kresna Investment)

Add as a preferred
source on Google