RI Bakal Kebanjiran Dana Asing dari Family Office, Ini Kata Airlangga
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pembentukan Family Office di Indonesia berpotensi menarik penempatan dana asing jumbo. Namun, pemerintah sedang menghitung kembali besarannya.
Airlangga memaparkan, jika mengacu pada negara yang menerapkan konsep serupa seperti Dubai, aset yang dikelola dapat mencapai US$ 600 miliar. Sementara negara tetangga seperti Singapura US$ 5 miliar.
"Jadi tentu kita di antara itu lah yang kita targetkan," ungkapnya saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Seperti diketahui, akan ada lembaga baru yang didirikan untuk menaungi dan mengelola International Financial Center atau Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah adalah pusat keuangan internasional yang sedang dikembangkan oleh pemerintah di Bali. Rencananya, kawasan ini akan menjadi hub keuangan modern layaknya Dubai International Financial Centre (DIFC) untuk menarik dana investasi dan Family Office konglomerat global.
Airlangga menuturkan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasinya.
"Regulasinya sedang kita siapkan. Kita siapkan format undang-undang karena di dalam undang-undang P2SK diamanatkan diselesaikan dalam waktu tiga bulan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan optimistis pembentukan Family Office di Indonesia berpotensi menarik penempatan dana asing hingga US$500 miliar atau sekitar Rp8.900 triliun (kurs Rp17.800/US$).
Family Office ini rencananya akan dilokalisasi dalam International Financial Center di Bali.
Luhut mengungkapkan pemerintah, dalam hal ini Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), tengah mempersiapkan forum internasional terkait Family Office yang bakal digelar pada 18 Juli 2026.
"Danantara akan mengundang, sesuai arahan Presiden, orang-orang yang punya duit dari dunia. Per tadi malam saya dengar ada potensi sekitar US$ 500 miliar yang mau datang ke sana," kata Luhut, selepas flag off BTN Jakim, Minggu (14/6/2026).
Luhut pun menilai pengembangan Family Office ini terlambat bagi Indonesia karena banyak negara sudah memulai konsep ini terlebih dahulu, seperti Singapura dan Hong Kong. Mengenai pengembangan Family Office, dia meminta agar masyarakat tidak mengaitkannya dengan APBN alias dianggap pemborosan.
"Gak ada urusan itu," kata Luhut.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini meyakini Family Office akan memberikan dampak positif terhadap pasar keuangan nasional, termasuk memperkuat pasar saham dan meningkatkan persepsi lembaga pemeringkat global terhadap Indonesia.
"Family Office juga saya kira membuat penguatan saham kita, penguatan rating kita," tegasnya.
Hal ini sebenarnya sudah disampaikan Luhut minggu lalu di Istana Kepresidenan. Usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, Luhut mengatakan bahwa Presiden sudah memberikan arahan mengenai pertemuan besar di Bali pada Juli mendatang.
"Presiden memberikan arahan lagi mengenai IFC, Family Office, yang nanti akan ada pertemuan sekitar bulan Juli di Bali dan kita berharap itu ada potensi kira-kira berapa ratus miliar dolar yang kemungkinan akan masuk ke Indonesia," ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa IFC akan menjadi sebuah kluster yang wadah khusus dan akan diberikan keistimewaan dalam aturan regulasi perpajakan, regulasi mengenai penanganan sengketa perdata, kemudian pengelolaan wilayah dan akan menjadi pusat keuangan Indonesia untuk bisa menjadi pusat investasi.
Dirinya menambahkan bahwa para investor akan melakukan pendirian perusahaan di sana bisa dalam bentuk apapun lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura.
"Semuanya itu kemudian diberikan perlakuan yang sifatnya khusus. Kemudian diberikan pengawasan yang sifatnya khusus. Kemudian kalau ada persengketaan perdata di sana juga diberikan metode penyelesaian perdata yang sifatnya cepat. Sehingga menimbulkan kepercayaan kepada investor untuk kemudian menanamkan investasinya di sana dan kemudian mengembangkan usahanya dari wilayah tersebut," ujarnya.
Kemudian, Misbakhun mengatakan bahwa dalam IFC tersebut nantinya akan ada Family Office atau Wealth Management Center.
Mengenai IFC tersebut pun diatur dalam Undang-Undang P2SK pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan UU P2SK ini akan mengakomodir aturan mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia. Ini adalah proyek yang diinisiasi oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Indonesia Financial Center.
"Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian keuangan administratif dan operasional berdasarkan ketentuan undang-undang ini," kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan DPR RI, Rabu (3/6/2026).
Purbaya pun menegaskan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pengembangan dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan dan pengawasannya.
Adapun, pusat finansial ini rencananya akan ditempatkan di Bali, dalam bentuk Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK. Pusat keuangan ini digadang-gadang akan memberikan sejumlah insentif dengan standar global demi menarik aliran dana asing masuk ke Indonesia, salah satunya adalah opsi insentif pajak hingga 0% bagi investor yang masuk dan menanamkan modalnya di pusat keuangan ini.
(wia) Add
source on Google