MARKET DATA

Debt Collector Nakal, OJK Panggil Toyota Astra Financial Services

Redaksi,  CNBC Indonesia
09 June 2026 13:50
OJK dan obligasi daerah
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan Senin (8/6/2026), OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum debt collector yang melakukan penagihan dengan kekerasan.

"Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya dalam memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan dan berorientasi pada pelindungan konsumen," tulis OJK dalam keterangan resminya.

Tidak dirinci kronologi kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector. OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek, antara lain:

1. melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku

2. menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan OJK

3. melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan

4. memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan internal dan/atau pihak ketiga

5. melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan

6. menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan dimaksud kepada OJK

Terancam Dikenakan Sanksi

OJK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS. Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya.

OJK menegaskan bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. PUJK juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dan atau digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen. 

OJK mengingatkan bahwa kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen.

Di sisi lain, OJK juga menekankan bahwa selain memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, konsumen juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen. Konsumen juga wajib menjaga dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakan objek yang menjadi agunan pembiayaan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Perusahaan Pembiayaan.

"Kegagalan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung," tulis OJK.

(fsd/fsd) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Ancaman OJK ke Pinjol yang Pakai Debt Collector Barbar Tagih Utang


Most Popular
Features