MARKET DATA

Debt Collector Lakukan Kekerasan, MTF Bekukan Kerja Sama

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
09 April 2026 08:17
OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol
Foto: infografis/OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol/Aristya rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terbaru terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) yang digunakan oleh PT Mandiri Tunas Finance (MTF).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura Agusman mengatakan, pihak MTF telah pembekuan hubungan kerja sama dengan pihak professional collector tersebut.

"Perusahaan telah melakukan pembekuan hubungan kerja sama dengan pihak professional collector, tanpa mengurangi kewajiban dan tanggung jawab pihak tersebut atas dampak yang timbul," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (9/4/2026).

Agusman menuturkan, pendalaman atas kejadian tersebut terus dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penyesuaian penilaian tingkat kesehatan perusahaan, khususnya pada aspek profil risiko dan tata kelola.

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, OJK telah melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan.

"Dari permintaan keterangan yang dilakukan, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan," mengutip keterangan resmi OJK, Rabu (25/2/2026).

OJK menegaskan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.

OJK mengimbau kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan bahwa kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan.

OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.

(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Pekerjaan Berisiko Tinggi, Ternyata Segini Gaji Mata Elang


Most Popular
Features