Dony Oskaria Bantah Isu Orang Kaya Wajib Beli Merah Putih Bond: Hoaks!

mkh, CNBC Indonesia
Jumat, 05/06/2026 14:03 WIB
Foto: Dony Oskaria. (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria membantah kabar perihal warga Indonesia dengan tabungan di atas Rp 3 miliar diwajibkan membeli produk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Dony menegaskan isu tersebut tidak benar alias hoaks.

"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoaks. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," kata Dony Oskaria kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Kabar mengenai masyarakat dengan tabungan di atas Rp 3 miliar wajib membeli produk tersebut mencuat seiring disahkannya revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.


Dony menyampaikan instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond dirancang sebagai produk investasi yang ditujukan bagi masyarakat maupun investor yang berminat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Dony menegaskan tak ada kewajiban bagi masyarakat kalangan tertentu untuk membeli produk tersebut.

"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar," ujar Dony.

DPR sebelumnya telah mengesahkan RUU P2SK menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 yang digelar pada Kamis (5/6) kemarin.

Salah satu perubahan dalam aturan baru itu yaitu perihal Danantara yang menerbitkan surat utang khusus. Pemerintah meyakini penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat memperkuat mobilisasi modal untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, RUU ini mengatur bahwa BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Instrumen itu juga diharapkan bisa memperluas pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional sekaligus memperkuat kapasitas investasi Danantara.

"Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih," ujar Purbaya.


(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Investasi MI Saat Sentimen Negatif Hantui IHSG & Rupiah