Danantara Buka Suara Soal Aturan Ekspor Komoditas RI

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Jumat, 05/06/2026 13:50 WIB
Foto: Dok: Danantara

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merespons penerbitan Peraturan Pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam strategis. Ia menegaskan kepastian terhadap PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam menjalankan mandat penguatan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis secara terukur, profesional, dan akuntabel.

Danantara Indonesia memahami bahwa keberhasilan pelaksanaan mandat DSI ini bertumpu pada kepastian berusaha, bahwa kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan, selama tidak terjadi under invoicing.

"Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas, dan seluruh langkah DSI dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut," tulis manajemen, Jumat (5/6/2026).


Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan masa peralihan yang dimulai pada 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi berkala sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pada fase ini, fokus utama DSI adalah memperkuat sistem pelaporan dan monitoring melalui digitalisasi.

DSI juga sedang membangun platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis, sehingga indikasi under-invoicing dapat diidentifikasi secara objektif dan berbasis data.

"Pendekatan ini memungkinkan DSI memfokuskan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara mayoritas transaksi yang telah wajar dapat berjalan dengan lancar," jelasnya.

DSI menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh menjaga kerahasiaan (confidentiality) seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperolehnya.

"Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi under-invoicing. Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif," jelasnya.

Pasca-transisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara, yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara
produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan.

"Memulai pelaksanaan dengan peran ini penting untuk memastikan tidak terjadi disrupsi terhadap proses ekspor komoditas SDA strategis, sekaligus mencapai tujuan utama, yaitu perdagangan yang berlangsung secara fair, transparan, dan bebas dari praktik under-invoicing," imbuhnya.

Danantara memastikan, pelaksanaan peran ini akan dievaluasi secara berkala dan terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pencapaian tujuan dimaksud.
Harga komoditas SDA strategis akan ditetapkan secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang fair, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas, dengan tujuan mencegah under-invoicing dan memastikan nilai ekspor yang tercatat
menggambarkan transaksi yang sebenarnya.

Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda.

"Danantara Indonesia dan DSI akan terus berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk menjaga agar pelaksanaan mandat DSI berjalan konsisten dan tanpa disrupsi terhadap proses ekspor. Dalam menjalankan mandatnya, DSI senantiasa menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good governance) transparansi, akuntabilitas, dan integritas dengan mekanisme komersial yang wajar dan terukur," tutupnya.


(ayh/ayh) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada BUMN Ekspor, Rupiah Bisa Menguat & Emiten Bank Diuntungkan?