Purbaya & DPR Sepakati RUU P2SK: Ini Perubahan Lengkap Soal OJK!

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Rabu, 03/06/2026 17:39 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati pembicaraan tingkat I terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Rabu (3/6/2026)

Perubahan signifikan terjadi pada kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.


"Penguatan OJK mencakup penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor pasar modal keuangan derivatif dan bursa karbon dan bursa mineral dan komoditas strategis," kata Purbaya.

Berikut rinciannya:

  • Penguatan OJK mencakup penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor pasar modal keuangan derivatif dan bursa karbon dan bursa mineral dan komoditas strategis.
  • OJK diberikan tugas untuk pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan dana publik lainnya termasuk dana keuangan haji dan tabungan perumahan rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto serta penambahan kewenangan untuk menetapkan pengaturan dan kebijakan lebih lanjut terhadap industri jasa keuangan yang dapat berdampak langsung pada risiko maupun manfaat dan masyarakat dan berimplikasi terhadap risiko industri keuangan dan berpotensi mempengaruhi stabilitas sistem keuangan.
  • Dalam aspek kelembagaan, penyempurnaan DK OJK termasuk penambahan Kepala Eksekutif pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis dan panitia seleksi, persyaratan, calon DK pemberhentian anggota DK dan anggota DK pengganti dan komite.
  • Penguatan tata kelola OJK juga dilakukan melalui pengaturan perlindungan hukum bagi anggota DK pejabat dan pegawai OJK, kewenangan DK untuk mewakili OJK di dalam dan di luar pengadilan yang dapat didelegasikan kepada DK dan atau pejabat OJK, pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional OJK, mekanisme perubahan rencana kerja dan tahun berjalan, pengaturan mengenai periode dan pungutan OJK serta penambahan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan OJK termasuk pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih.
  • Dalam rangka memperkuat koordinasi antarotoritas, Pemerintah dan DPR juga menyepakati OJK dan LPS untuk menginformasikan kondisi bank dan asuransi yang bermasalah kepada LPS dan kepada dua lembaga tersebut, termasuk program edukasi dan lingkungan.

(mij/mij) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tekanan Jual Masih Besar, Koreksi IHSG & Rupiah Sampai Kapan?