Beli Valas Tunai Tanpa Underlying Dibatasi US$25.000, Ini Aturannya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) resmi memperketat batasan pembelian dolar AS dari semua US$ 50.000 per bulan per orang menjadi US$ 25.000 per bulan per orang. Aturan ini resmi berlaku pada 2 Juni 2026.
Batasan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.11/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.11/2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing. PADG ini diteken oleh Deputi Gubernur Thomas Djiwandono pada 26 Mei 2026.
"Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 1 sebesar US$ 25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing," tulis pasal 25 PADG No.11/2026, dikutip Rabu (3/6/2026).
Adapun, aturan ini dibuat bertujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah di tengah kondisi global yang penuh tekanan. Lebih lanjut, batasan untuk transaksi derivatif berupa forward dan domestic non-deliverable forward (DNDF), swap, serta selain forward, DNDF maupun swap, dinyatakan tidak berubah.
Batas transaksi derivatif forward dan DNDF tetap berlaku per bulan dan per pelaku sebesar US$100.000 untuk transaksi beli, sedangkan US$10 juta atau ekuivalen per transaksi untuk transaksi jual. Sementara itu, ambang batas atau threshold untuk transaksi swap tetap dibatasi US$10 juta per transaksi.
Sebagai catatan, pada 2015, BI pernah mengubah batas nilai maksimum pembelian valas melalui transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (underlying), dari sebelumnya sebesar US$ 100.000 per bulan per nasabah/pihak asing menjadi sebesar US$ 25.000 atau ekuivalennya per bulan per nasabah.
Saat itu, BI mengatakan langkah pembatasan dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah mengingat masih banyak terdapatnya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil (tanpa underlying transaksi), yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valas, dan mengarah pada kegiatan spekulasi.
Dengan demikian, ini bukanlah kali pertama, bank sentral di Indonesia melakukan pembatasan pembelian dolar AS.
Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, Ruth A. Cussoy sebelumnya menuturkan otoritas moneter memberikan sinyal tegas bahwa kewajiban underlying ini bukanlah sebuah kebijakan yang akan berlaku permanen selamanya.
Adapun mengenai kapan syarat underlying ini dapat dicabut, Ruth menekankan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada tingkat kematangan pasar dan literasi keuangan para pelaku ekonomi.
Menurutnya, ketika tingkat literasi instrumen derivatif masyarakat sudah tinggi dan mereka tidak lagi merespons gejolak pasar dengan aksi spekulasi tunai yang tidak rasional, maka pembatasan tersebut lambat laun dapat ditanggalkan.
"Kalau kita bisa meyakinkan bahwa tidak ada lagi spekulasi, dan kita percaya semua transaksi itu sudah berdasarkan kalkulasi yang benar serta mencerminkan pricing yang fair, pada saat itulah mungkin kita tidak perlu lagi underlying. Karena kita tidak mau kurs kita mencerminkan sesuatu yang tidak riil," tegasnya.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]