BI Ungkap Daftar 14 Bank Dealer Transaksi NDF Offshore

Gelson Kurniawan, CNBC Indonesia
Senin, 25/05/2026 14:55 WIB
Foto: Ilustrasi Bank Indonesia (REUTERS/Iqro Rinaldi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah dinamika pasar keuangan global yang bergejolak, Bank Indonesia (BI) mengambil langkah taktis melalui penerbitan kebijakan pengecualian larangan transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) jual valuta asing terhadap Rupiah di pasar luar negeri (offshore).

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 7 Tahun 2026 ini efektif berlaku sejak 4 Mei 2026 dan pengecualian ini diberikan secara eksklusif kepada 14 bank yang berstatus sebagai Dealer Utama Pasar Uang dan Valuta Asing.

Keempat belas bank tersebut mencakup empat bank dengan kantor utama di Indonesia sementara ada 10 bank dengan kantor utama di luar negeri. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya menambah suplai dolar AS di pasar, yang pada gilirannya bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.


Berikut adalah list 14 bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai Diler Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (DU PUVA):

Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) Bank Indonesia, Ruth, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan secara asimetris, yakni hanya membuka ruang untuk transaksi NDF jual di pasar offshore. Pendekatan ini secara mendasar membedakan strategi kehati-hatian BI dengan bank sentral negara lain.

"Ini yang membedakan kita dari India: kita hanya membuka satu sisi, yaitu NDF jual saja. India pernah membuka dua sisi yaitu sisi buy dan sisi sell dan akhirnya kebijakannya di-revoke karena pasar shock," ungkap Ruth dalam pemaparannya terkait ketentuan transaksi valuta asing.

Ia menekankan bahwa intervensi mengizinkan penjualan NDF bertujuan meredam tekanan spekulatif dan menopang Rupiah.

"Alasannya yaitu NDF jual artinya menjual dolar. Kalau jual dolar, itu harusnya memperkuat Rupiah, itulah yang membedakan dengan India. Dan kami mewajibkan bank yang ingin cover posisinya (Posisi Devisa Neto) untuk melakukannya di dalam negeri, bukan di luar. Jadi cover-nya harus menggunakan DNDF (Domestic NDF) di Indonesia sehingga kita bisa monitor juga" tambahnya.

Persyaratan kewajiban cover posisi di pasar domestik ini menjadi instrumen pengawasan utama bagi Bank Indonesia. Dengan menarik penyelesaian-penyelesaian devisa kembali ke dalam negeri, otoritas moneter dapat secara transparan mendeteksi intensi di balik transaksi valas perbankan tersebut.

"Sehingga kami sebagai otoritas bisa memonitor, apakah kebutuhan dolar mereka ini benar-benar genuine atau tidak? Jangan sampai dipakai untuk spekulasi, karena kalau spekulasi, yang sengsara adalah seluruh rakyat Indonesia, kaya maupun miskin" tegas Ruth.

Selain kewajiban penyelesaian melalui sistem DNDF, BI memberlakukan sejumlah persyaratan operasional ketat lainnya. Pertama, bank penerima fasilitas dilarang keras melakukan transaksi NDF jual offshore dengan bank afiliasinya sendiri guna mencegah praktik manipulasi internal antar grup. Kedua, bank dealer utama diwajibkan memiliki International Swaps and Derivatives Association (ISDA) atau Credit Support Annex (CSA) dengan minimal enam bank domestik. Syarat ini dirancang agar aliran likuiditas dolar dapat terdistribusi secara luas dan merata ke perbankan nasional lainnya.

Lebih lanjut, fasilitas pengecualian NDF jual offshore ini bersifat kondisional dan diawasi secara ketat melalui audit performa. Bank Indonesia melakukan pemantauan dan evaluasi setiap tiga bulan. Apabila salah satu dari 14 bank tersebut terbukti melanggar operasional, tidak efektif, atau tidak sejalan dengan tujuan operasi moneter untuk menstabilkan Rupiah, BI memiliki wewenang mutlak untuk langsung mencabut status fasilitas tersebut.


(gls) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Rupiah Tembus Rp 17.650/USD, Suku Bunga BI Ditahan Atau Naik?