Alasan Bentuk BUMN Ekspor, Purbaya: Bea Cukai Gampang Bocor
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan pembentukan BUMN ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), untuk mengontrol secara terpusat kegiatan ekspor produk batu bara, minyak sawit (CPO), hingga ferro alloy.
Pemicunya, banyak ekspor selama ini yang dijual dari Indonesia ke luar negeri tidak sesuai dengan harga pasaran, untuk menghindari pengenaan pajak yang tinggi. Praktik ini disebut dengan under invoicing, plus adanya transfer pricing karena penentuan harga ekspor tingginya malah di anak perusahaan eksportir di luar negeri.
"Jadi langkah itu keluar ketika bapak presiden mendapat info ada banyak under invoicing," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Jogjakarta Financial Festival di Jogja Expo Centre (JEC) pada hari ini, Jumat (21/5/2026).
Mulanya, kepala negara mendapat usul dari Menteri Keuangan Purbaya bahwa praktik itu bisa diperkuat dengan pengetatan pengawasan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, masalahnya Bea Cukai malah katanya ikut terlibat dalam praktik itu sehingga kekayaan Indonesia malah bocor ke luar negeri.
"Bea Cukai nya juga gampang bocor, jadi Pak Presiden mikir yasudah beresin sekalian, bikin satu lembaga PT DSI, di mana semua pengeskpor cuma bisa lewat situ," tegas Purbaya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menyinggung praktik under-invoicing dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI ke-19, hari ini Rabu (20/5/2026). Isu ini muncul saat Prabowo berbicara mengenai kebocoran kekayaan nasional, terutama dari perdagangan sumber daya alam.
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut salah satu persoalan besar ekonomi Indonesia adalah tidak seluruh keuntungan dari ekspor tinggal di dalam negeri. Ia menyinggung praktik under-invoicing, under accounting, transfer pricing, hingga penyelundupan sebagai celah yang membuat penerimaan negara tidak optimal.
"Selama 34 tahun, apa yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing adalah fraud atau penipuan. Yang dijual pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya. Banyak dari mereka membuat perusahaan di luar negeri," ujar Prabowo dalam pidatonya.
Dalam paparan yang ditampilkan saat pidato, nilai export under-invoicing secara kumulatif sepanjang 1991-2024 disebut mencapai US$908 miliar, atau setara sekitar Rp15.980,8 triliun (asumsi kurs Rp17.600/US$1). Angka tersebut bersumber dari UN Comtrade 2025 yang diolah NEXT Indonesia Institute.
(arj/arj) Add
source on Google