Terungkap! Ini Deretan Insentif OJK Buat Himbara Penampung DHE SDA
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan sejumlah insentif untuk mendukung implementasi penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di sejumlah bank Himbara.
Seperti diketahui, dalam ketentuan DHE SDA terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 itu, 100% DHE harus diparkirkan ke himpunan bank milik negara (Himbara) dan wajib retensi 30% DHE nya selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk non migas pada rekening khusus.
"OJK juga akan memberikan dukungan dengan sejumlah insentif," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia dan sejumlah asosiasi Sumber Daya Alam di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Friderica menjelaskan terdapat dua bentuk relaksasi utama yang akan diberikan kepada industri perbankan.
Pertama, dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan. Sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank umum syariah dan unit usaha syariah.
Insentif lainnya, bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat dikecualikan dari penghitungan BMPK atau batas maksimum pemberian kredit.
"Ini merupakan bentuk dukungan agar implementasi PP DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembelian dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehatian, ujar Friderica.
Sebagai tindak lanjut, OJK akan menerbitkan surat kepada seluruh direksi bank umum. Dalam surat, akan merincikan dukungan serta peran OJK dalam implementasi penempatan DHE SDA yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga terkait.
"Surat tersebut akan menginformasikan bentuk dukungan OJK dalam implementasi PP tersebut termasuk kebutuhan dukungan kelengkapan data dan informasi yang diperlukan oleh kementerian ataupun lembaga terkait," ujarnya.
Di samping insentif, Friderica juga memastikan OJK akan mengawasi escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan DHE SDA terbaru ini. Dalam hal ini OJK sudah memiliki ketentuan yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap escrow account dimaksud.
Sedangkan secara operisional OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan melalui penyampaian hasil pemeriksaan terhadap escrow account apabila diperlukan.
"Dan selain itu kami akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam hal diperlukan lebih lanjut pemeriksaan kepada Bank," kata Friderica.
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]