MARKET DATA

Airlangga: Aturan Baru DHE SDA Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
05 May 2026 20:56
(Kiri-Kanan) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Foto: (Kiri-Kanan) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu saat menyampaikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan diberlakukan mulai 1 Juni 2026. Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah pertemuan bersama Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua OJK, Kepala LPS dengan Presiden Prabowo Subiantoro, sore ini, di Istana Negara, Selasa (5/5/2025).

"Yang terakhir terkait dengan regulasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), jadi revisi perubahan terhadap PP 8 (PP No.8 Tahun 2025 atas perubahan PP No.36 Tahun 2023 ) sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," kata Airlangga.

Dengan demikian, Airlangga memastikan semua DHE SDA wajib masuk ke bank pelat merah (Himbara) minimal 12 bulan dan dikonversikan ke rupiah, maksimal 50% dari total DHE SDA perusahaan atau eksportir.

Khusus sektor ekstraktif, minyak dan gas, pemerintah memberlakukan pengecualian durasi penempatan yakni selama 3 bulan. Adapun, sebelumnya disampaikan eksportir juga dapat menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di domestik. Seiring dengan itu, pemerintah menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus pendalaman pasar.

Dengan demikian, lokasi rekening khusus atau reksus, kini hanya diwajibkan dibuat di Himbara yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang dimiliki negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan sebelumnya dapat dilakukan pada LPEI dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing secara umum.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penempatan DHE SDA Wajib di Himbara, Ekonom Ingatkan Risiko Ini


Most Popular
Features