BI Beri Transisi 1 Bulan Buat Bank Terapkan Aturan Batasan Beli Dolar
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) akan menerapkan aturan baru batasan (threshold) pembelian dolar Amerika Serikat tanpa dokumen underlying sebesar US$25.000 per bulan per pelaku/orang mulai Juni 2026. Pemberlakuan kebijakan tersebut termasuk masa transisi dari kebijakan lama selama satu bulan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono saat konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI pada hari ini (20/5/2026).
Thomas mengatakan masa transisi satu bulan tersebut mempertimbangkan waktu penyesuaian sistem baik di Bank Indonesia maupun di perbankan.
"Saya ingin sampaikan disini bahwa kebijakan ini akan dilakukan di awal Juni tahun ini artinya bulan depan dengan masa transisi satu bulan mempertimbangkan waktu penyesuaian sistem baik di Bank Indonesia maupun di perbankan," ucapnya.
Sebelumnya, pada Mei 2026, BI menurunkan threshold pembelian dolar tanpa dokumen underlying dari US$100.000 ke US$50.000 per pelaku per bulan. Kemudian batasan ini diturunkan kembali menjadi US$25.000.
Thomas menyampaikan bahwa kebijakan sebelumnya yaitu penurunan valas tanpa document underlying dari US$100.000 ke US$50.000 sejak April sampai dengan Mei 2026 rata-rata harian transaksinya turun menjadi US$62 juta per hari dari US$78 juta di triwulan pertama 2026.
"Artinya kita harapkan bahwa tren ini akan berlanjut untuk kebijakan berikutnya," pungkasnya.
(haa/haa) Add
source on Google