MARKET DATA

Digitalisasi Masif! OJK Buka-bukaan Nasib Karyawan Bank

mkh,  CNBC Indonesia
17 May 2026 16:45
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae.
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae saat menyampaikan pemaparan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan untuk menyampaikan kebijakan strategis OJK serta perkembangan terkini di sektor jasa keuangan. (Tangkapan Layar Youtube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal tren efisiensi yang mulai terlihat di industri perbankan, termasuk penurunan beban tenaga kerja di sejumlah bank besar pada kuartal I-2026.

OJK menilai langkah tersebut merupakan bagian dari strategi bisnis bank yang masih dinilai wajar sepanjang dilakukan secara prudent, tetap menjaga tata kelola, manajemen risiko, dan tidak mengganggu kualitas layanan kepada nasabah.

Menurut OJK, tren efisiensi ini tidak lepas dari masifnya adopsi teknologi digital di sektor keuangan yang mengubah perilaku dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan.

"Penurunan beban tenaga kerja tersebut antara lain dipengaruhi tren meningkatnya adopsi teknologi informasi di bidang keuangan yang semakin masif," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui jawaban tertulis, dikutip Minggu (17/5/2026).

OJK menjelaskan, otomasi layanan digital baik dari sisi penghimpunan dana (funding) maupun penyaluran kredit (lending) mendorong proses bisnis bank menjadi lebih efisien.

Tak hanya itu, digitalisasi juga dinilai membuat sumber daya manusia (SDM) perbankan dapat dialihkan ke pekerjaan dengan nilai tambah dan kompleksitas lebih tinggi.

"Hal ini dapat mendorong efisiensi dalam proses bisnis yang dilakukan bank," tulis OJK.

Di tengah tekanan profitabilitas industri perbankan, langkah efisiensi dinilai menjadi salah satu strategi bank menjaga daya saing. Sebelumnya, OJK mencatat rasio BOPO perbankan naik menjadi 86,96% pada Maret 2026 dari 85,84% pada periode yang sama tahun lalu, sementara Net Interest Margin (NIM) turun menjadi 4,38% dari 4,51%.

Meski demikian, OJK menegaskan efisiensi tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan aspek ketenagakerjaan. Regulator menyebut bank perlu melakukan re-training dan re-skilling pegawai, termasuk realokasi pegawai ke unit bisnis lain.

Selain itu, pengurangan pegawai juga wajib mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

OJK pun mendorong bank terus melakukan transformasi digital dan penguatan kompetensi SDM agar industri perbankan tetap resilien di tengah perubahan lanskap industri jasa keuangan.

(mkh/mkh) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Mau Revisi Aturan RBB, Ini yang Perlu Diketahui Bankir


Most Popular
Features