Bareskrim: Rasio Peredaran Uang Palsu Rupiah Turun di April 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkapkan rasio penemuan uang palsu mengalami penurunan hingga April 2026.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri Nunung Syaifuddin dalam Konferensi Pers Pemusnahan Rupiah Palsu Hasil Klarifikasi Bank Indonesia, Rabu (13/5/2026).
"Rasio penemuan uang palsu menurun hingga April 2026. Pengungkapan pada periode 2025 sampai 2026 sebanyak 252 tersangka dari 1.241 orang, debit 137.005 lembar rupiah uang palsu," papar Nunung.
Atas temuan tersebut, Bareskrim Polri menyerahkan pengungkapan uang palsu kepada BI. Menurut Nunung, ini adalah bagian dari transparansi untuk memastikan bahwa uang palsu yang diungkap tidak beredar di masyarakat. Hari ini, Bareskrim Polri menyerahkan 466.535 lembar uang palsu kepada BI. Uang ini dikumpulkan dari pengungkapkan sejak 2017 hingga November 2025.
Uang ini pun bisa segera dimusnahkan sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Jakarta Pusat.
"Pengadilan Jakarta Pusat menetapkan pemberian izin kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memusnahkan barang bukti uang kertas palsu," kata Nunung.
Dalam kesempatan ini, Nunung mengingatkan masyarakat bahwa kejahatan memproduksi dan mengedarkan uang palsu dapat diberi hukuman serius, yakni penjara hingga 10 tahun. Bahkan, pengedar bisa menerima hukuman penjara hingga 15 tahun.
(haa/haa) Add
source on Google