OJK akan Rilis Revisi POJK RBB di Kuartal III Tahun Ini
Jakarta, CNBC Indonesia — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan revisi Peraturan OJK (POJK) mengenai rencana bisnis bank (RBB) akan rampung pada kuartal III tahun ini.
"Rencana akan keluar kuartal III di mana revisi aturan RBB, ditujukan agar bank itu punya perencanaan terarah dan berkelanjutan," katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (7/5/2026).
Kiki menjelaskan bahwa bahwa OJK melihat berbagai program prioritas pemerintah sebenarnya merupakan potensi bisnis yang bisa dimanfaatkan oleh perbankan.
Dia memberikan contoh seperti program 3 juta rumah. "Ini sangat bisa untuk menyalurkan kredit, tapi harus mengedepankan manajemen risiko dan tata kelola yang baik," katanya.
Kiki pun memastikan bahwa memasukkan rencana penyaluran kredit ke program pemerintah tidak seperti yang akan tertuang dalam revisi POJK RBB tidak bersifat wajib.
Bank tetap diberikan keleluasaan strategi dengan profil risiko masing-masing perusahaan. "Kami tekankan dalam pengambilan keputusan kredit, perbankan tetap memiliki business judgement karena mengelola masyarakat," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, OJK mendorong perbankan menyalurkan kredit ke program prioritas pemerintah lewat revisi Peraturan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang RBB.
Terpisah, menanggapi hal tersebut, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, rencana penerbitan POJK RBB pada dasarnya positif dan relevan karena dukungan pembiayaan kepada program pemerintah diatur dalam kerangka perencanaan bank yang lebih formal, terukur, dan diawasi.
Menurut Josua, ada beberapa manfaat positif yang dirasakan pihak perbankan jika POJK RBB diterbitkan. Pertama, bank jadi memiliki arah yang lebih tegas karena pembiayaan ke sektor prioritas tidak lagi berdiri sendiri, melainkan masuk ke dokumen bisnis resmi yang harus realistis dan selaras dengan strategi bank.
Kedua, kebijakan ini membuka peluang pertumbuhan pada sektor yang sedang didorong oleh pemerintah, seperti UMKM, perumahan, ketahanan pangan, hilirisasi, dan program desa. Ketiga, POJK RBB juga memperlihatkan dukungan OJK yang sedang mengarah ke kebijakan makro. Dalam hal ini, insentif likuiditas makroprudensial diarahkan untuk memacu pertumbuhan kredit perbankan ke sektor riil dan sektor prioritas pemerintah.
"Artinya, bagi bank yang siap dari sisi modal, likuiditas, dan kemampuan analisis sektor, kebijakan ini bisa menjadi sumber pertumbuhan yang lebih terarah, bukan sekadar tambahan beban administrasi," ujar Josua.
Walau demikian, Josua mengingatkan bahwa risiko dari pemberlakuan POJK RBB juga menyimpan risiko nyata. Salah satu risiko terbesarnya yaitu jika semangat mendukung program pemerintah dimaknai terlalu sempit sebagai kewajiban mengejar target penyaluran kredit yang kemudian mengesampingkan prinsip kehati-hatian.
Dari situ, risiko konsentrasi portofolio akan muncul yang diikuti dengan salah harga risiko, penyaluran kredit ke model usaha yang belum matang, hingga akhirnya menaikkan kredit masalah. Risiko kredit pada segmen UMKM dan kredit konsumsi juga masih perlu dicermati seiring lemahnya daya beli dan meningkatnya risiko kredit.
(mkh/mkh) Add
source on Google