Darurat Scam di RI: Rp 9,1 T Raib, 1.000 Orang Ngadu Tiap Hari
Jakarta, CNBC Indonesia — Gelombang kejahatan penipuan atau scam di Indonesia kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total kerugian masyarakat akibat aksi ini telah mencapai Rp 9,1 triliun, dengan lonjakan laporan yang kini menembus sekitar 1.000 pengaduan setiap hari.
Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC) per 14 Januari 2026, jumlah laporan yang masuk telah mencapai 432.637 aduan. Angka ini mencerminkan eskalasi signifikan kejahatan finansial berbasis digital di Tanah Air.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penanganan, termasuk memblokir ratusan ribu rekening yang terindikasi terkait penipuan.
"Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam ini. Dari jumlah tersebut, IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan sekitar Rp 432 miliar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip Minggu (19/4/2026).
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, sebaran kasus paling banyak berasal dari Pulau Jawa dengan lebih dari 303.000 laporan. Sementara wilayah lain seperti Sumatera menyusul di posisi berikutnya.
Dari sisi modus, penipuan transaksi belanja menjadi yang paling dominan dengan sekitar 73.000 laporan. Selain itu, masyarakat juga banyak terjebak dalam skema panggilan palsu, investasi bodong, penipuan lowongan kerja, hingga iming-iming hadiah.
Lonjakan kasus ini, menurut OJK, tak lepas dari tingginya aktivitas digital masyarakat yang belum sepenuhnya diimbangi dengan literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap risiko penipuan.
Laporan Meledak, RI Lampaui Negara Lain
OJK mengakui, salah satu tantangan terbesar adalah lonjakan laporan yang jauh melampaui negara lain. Jika di negara lain laporan harian berkisar 150 hingga 400 kasus, Indonesia justru bisa mencapai 1.000 laporan per hari.
"Ini menunjukkan eskalasi kejahatan penipuan di Indonesia sangat tinggi," kata Kiki.
Kondisi ini semakin diperparah oleh keterlambatan pelaporan dari korban. Sekitar 80% laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Padahal, dalam praktiknya, dana hasil penipuan bisa berpindah tangan dalam waktu kurang dari satu jam.
Kesenjangan waktu tersebut menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih bisa diselamatkan atau tidak.
Dana Mengalir ke Banyak Instrumen, Makin Sulit Dilacak
Tak hanya jumlah kasus yang meningkat, pola pergerakan dana hasil kejahatan juga semakin kompleks. Jika sebelumnya dana hanya berputar di rekening perbankan, kini pelaku memanfaatkan berbagai instrumen digital.
Dana korban dapat dengan cepat dialihkan ke rekening bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan berbagai instrumen keuangan digital lainnya.
Perkembangan ini menuntut respons yang jauh lebih cepat dan terintegrasi, termasuk koordinasi lintas sektor dan lintas industri dalam melakukan pemblokiran.
OJK pun menegaskan pentingnya kolaborasi antara regulator, pelaku industri, serta masyarakat untuk menekan laju kejahatan ini, termasuk dalam pemberantasan pinjaman online ilegal yang kerap menjadi pintu masuk penipuan.
Dengan tren yang terus meningkat, kewaspadaan menjadi kunci utama agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya dalam maraknya kejahatan finansial digital.
(mkh/mkh) Add
source on Google