Saham Ini Mau Didepak Bursa, Sinar Mas Pegang 1,14%
Jakarta, CNBC Indonesia — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar 18 emiten yang akan didepak tahun ini. Satu di antaranya adalah Tianrong Chemicals Industry (TDPM).Â
Mengutip keterbukaan informasi, TDPM akan dihapus dari pencatatan efek atau delisting karena pailit. Saham TDPM sempat disuspensi sejak 27 April 2021 karena keterlambatan atas pembayaran pelunasan pokok MTN II.Â
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Desember 202, DH Corporation Ltd tercatat sebagai penerima manfaat akhir dengan kepemilikan 72,51% atau 7.602.265.670 unit saham.Â
Sisanya atau 27,49%Â digenggam oleh pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5%.Â
Dalam data kepemilikan 1%, ada sejumlah pihak yang memegang saham TDPM. Satu di antaranya adalah PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA)Â
Perusahaan yang tergabung dalam Sinar Mas Group ini tercatat memiliki 119.127.550 saham TDPM atau 1,14%.Â
Sesuai dengan Peraturan Bursa No. I-N, maka BEI menghimbau TDPM dan 17 emiten lain untuk melaksanakan buyback.Â
Batas penyampaian keterbukaan informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback oleh Perseroan adalah 10 Mei 2026. Lalu masa pelaksanaan buyback adalah 11 Mei-9 November 2026. Selanjutnya TDPM akan efektif delisting mulai 10 November 2026.Â
Adapun TDPM resmi dinyatakan pailit usai gugatan pembatalan perdamaian oleh PT Bata Merah Wisesa diterima pengadilan pada 10 Maret 2025.
"Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, dan Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat atas Sidang Perkara Pembatalan Perdamaian dengan Nomor Perkara 4/Pdt.SusPembatalan Perdamaian /2025/PN.Niaga.jkt.pst pada tanggal 10 Maret 2025, bahwa Perseroan saat ini dinyatakan Pailit," mengutip keterangan perusahaan di keterbukaan informasi.Â
(mkh/mkh) [Gambas:Video CNBC]