Tamat! 18 Emiten Didepak Bursa Tahun Ini, SRIL Termasuk
Jakarta, CNBC Indonesia — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penghapusan pencatatan (delisting) terhadap 18 perusahaan tercatat, termasuk emiten besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) hingga PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Kebijakan ini dilakukan BEI untuk membersihkan papan perdagangan dari emiten bermasalah, baik yang telah dinyatakan pailit maupun yang mengalami suspensi berkepanjangan.
Berdasarkan pengumuman Bursa, delisting tersebut akan efektif berlaku pada 10 November 2026.
Secara rinci, terdapat dua kelompok emiten yang terkena delisting. Pertama, sebanyak tujuh perusahaan yang telah dinyatakan pailit, yakni PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Kedua, sebanyak 11 perusahaan lainnya yang telah mengalami suspensi perdagangan saham lebih dari 50 bulan. Emiten tersebut antara lain PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), hingga PT Golden Plantation Tbk (GOLL).
BEI menjelaskan, delisting dilakukan mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N. Dalam aturan tersebut, perusahaan dapat dihapus pencatatannya apabila mengalami kondisi yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha atau tidak menunjukkan indikasi pemulihan, termasuk jika sahamnya disuspensi lebih dari 24 bulan.
Menariknya, sejumlah emiten yang masuk daftar delisting memiliki rekam jejak panjang di pasar modal, termasuk SRIL yang sempat menjadi salah satu pemain besar di industri tekstil nasional sebelum akhirnya terjerat masalah keuangan.
Selain itu, data pada lampiran pengumuman menunjukkan sebagian besar emiten tersebut telah mengalami berbagai persoalan serius, mulai dari pailit, keterlambatan laporan keuangan, hingga keraguan atas kelangsungan usaha (going concern).
Sebagai bagian dari proses delisting, BEI juga mengimbau perusahaan untuk melakukan buyback saham. Adapun batas penyampaian keterbukaan informasi buyback ditetapkan paling lambat 10 Mei 2026, dengan periode pelaksanaan buyback berlangsung hingga 9 November 2026.
BEI menegaskan bahwa meskipun telah diputuskan delisting, perusahaan-perusahaan tersebut tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif penghapusan pencatatan.
(mkh/mkh) [Gambas:Video CNBC]