MARKET DATA

OJK Ungkap Perdagangan Kripto Sumbang Pajak Rp796 M Sepanjang 2025

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
07 April 2026 18:20
Ilustrasi Bitcoin. (IREUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
Foto: Ilustrasi Bitcoin. (IREUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp796,73 miliar sepanjang tahun 2025. Merujuk data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sepanjang 2022 hingga Februari 2026, aset kripto menyumbang pajak sebesar Rp1,96 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan pencapaian ini merupakan wujud dari aktivitas perdagangan aset kripto telah menjadi bagian yang dari kegiatan ekonomi masyarakat Indonesia.

Bahkan, Indonesia menempati peringkat ketujuh besar di dunia dalam Global Crypto Adoption Index 2025. Menurut Adi, indeks tersebut tidak hanya mencerminkan besaran nilai transaksi, tapi juga ukuran komposit dan tingkat adopsi aset kripto di masyarakat.

Maka demikian, ia menyerukan perlunya penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen dalam industri aset kripto.

"Oleh karena itu penguatan tata kelola serta perlindungan konsumen menjadi semakin penting untuk kita pastikan berlanjutan ekosistem ini," kata Adi saat pembukaan Bulan Literasi Kripto di The Dome, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Sementara itu, nilai transaksi kripto di Indonesia menunjukkan dinamika fluktuatif dengan tren adopsi yang meningkat. Adi memaparkan pada tahun 2025, nilai transaksi tercatat sebesar Rp482,23 triliun, turun 25,9% dibanding tahun 2024. Namun angka itu meningkat 57,4% dibanding tahun 2022 yang mencapai Rp306,40 triliun, dan naik lebih dari 223%.

"Nah ini menarik, karena pada saat kita memandang kondisi hari ini, penurunan ini. Ini adalah langkah yang paling penting kita lakukan bersama dan kita mulai melihat kembali pada fundamental. Dan kita coba lihat potensi depan. Apakah memang kita bisa menaikkan kedua potensi lonjakan yang tinggi kemudian hari ini," ujar Adi.

(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Terbitkan Aturan Aset Keuangan Digital,Bahas Perdagangan Kripto


Most Popular
Features