Kena Sanksi OJK, Bos Bank Neo (BBYB) Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia — PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) alias BNC menyampaikan klarifikasi resmi terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-3/PM.13/2026 tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level I PT Bank Neo Commerce Tbk.
Direktur Utama BNCÂ Eri Budiono menegaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan izin referal kepada perusahaan sekuritas untuk nasabah yang tertarik melakukan transaksi jual beli (trading) saham, yang hingga saat ini belum diluncurkan oleh Bank.
BNC menyatakan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, prudent, dan sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
"Dalam setiap aktivitas operasional dan pengambilan keputusan bisnis, BNC memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dari otoritas terkait. Hal ini merupakan bentuk komitmen BNC untuk menjaga keberlangsungan usaha yang sehat, berorientasi pada kepentingan nasabah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional," ujar Eri dalam keterangan resminya, Jumat (27/3/2026).
Adapun BNC menjelaskan lebih lanjut bahwa izin yang dibatalkan merupakan izin bagi bank untuk memberikan referal kepada perusahaan sekuritas kepada nasabah yang memiliki minat dalam melakukan perdagangan saham.
Program referal tersebut direncanakan sebagai produk baru untuk mengembangkan layanan wealth management perusahaan yang hingga saat ini belum diluncurkan, karena BNC masih dalam tahap penyempurnaan untuk memastikan kesiapan operasional, sistem, serta pengalaman nasabah yang optimal sebelum implementasi program tersebut.
BNC menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berdampak pada kegiatan operasional bank maupun layanan produk lainnya yang saat ini tersedia bagi nasabah dan masyarakat.
Seluruh layanan perbankan digital BNC tetap beroperasi secara normal, termasuk layanan produk wealth management, di antaranya reksa dana, bancassurance, layanan emas, serta produk dan layanan perbankan digital lainnya. Nasabah dan masyarakat dapat tetap mengakses seluruh layanan tersebut secara penuh dan tanpa gangguan.
"Kami menegaskan bahwa keamanan transaksi nasabah pada seluruh produk dan layanan di aplikasi neobank milik Bank Neo Commerce yang saat ini dapat diakses oleh masyarakat telah memiliki perizinan yang sah, serta diawasi oleh regulator, baik oleh OJK maupun Bank Indonesia," tegas bank digital itu.
Sebagai institusi perbankan yang berada di bawah pengawasan regulator perbankan dan pasar modal, BNC menyatakan penghormatan penuh terhadap setiap kebijakan dan arah pengaturan yang ditetapkan oleh seluruh regulator terkait, serta terus melakukan koordinasi secara aktif dengan pihak terkait.
(mkh/mkh) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]