OJK Belum Cabut Izin Dana Syariah Indonesia, Ini Penyebabnya

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Kamis, 26/03/2026 15:00 WIB
Foto: Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Hotel St Regis, Jakarta, Selasa, (20/2/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mencabut izin fintech peer to peer (P2P) lending Dana Syariah Indonesia (DSI).

Sebagaimana diketahui, saat ini penanganan kasus DSI telah diserahkan OJK kepada Bareskrim Polri. OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti proses hukum yang berjalan.

Tersangka dalam kasus tersebut telah ditetapkan dan proses identifikasi terhadap aset-aset terkait juga sudah dimulai. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga kepentingan para pemberi dana atau lender.


Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)OJKAgusman mengatakan pencabutan izin belum dilakukan karena harapannya para lender tetap memiliki peluang untuk memperoleh pengembalian dana. 

"Belum (dicabut izinnya). Kita ada pengawasan khusus dan kita kan juga jaga jangan sampai nanti lendernya bingung," ujar Agusman kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, dikutip Kamis (26/3/2026).

Agusman juga menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga agar para lender tidak dirugikan serta mendorong tata kelola industri tetap berjalan secara sehat.

Sebagaimana diketahui, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan berdasarkan data transaksi keuangan periode 2021 hingga 2025, PT DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil tercatat sebesar Rp6,2 triliun.

"Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun," ungkap Danang dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis, (15/1/2026).

Danang menjelaskan, dari selisih dana tersebut sekitar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional perusahaan. Biaya itu meliputi kebutuhan listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, iklan, serta pengeluaran operasional lainnya.

Selain itu, sekitar Rp796 miliar disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan DSI. Berdasarkan temuan PPATK, perusahaan-perusahaan tersebut secara kepemilikan masih berada di bawah kendali pihak yang sama.

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan aliran dana sekitar Rp218 miliar yang dipindahkan ke perorangan atau entitas lain yang juga terafiliasi. Dari pola transaksi tersebut, PPATK menilai pihak yang paling menikmati aliran dana adalah afiliasi-afiliasi perusahaan tersebut.


(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: NH Korindo Sekuritas di Sanksi OJK atas Kasus Dana IPO BLISS