Perang di Timur Tengah Makin Ngeri, BI Tak Ada Opsi Suku Bunga Turun
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberi sinyal akan fokus menahan suku bunga acuan BI rate ke depannya.
Mempertimbangkan efek perang di Timur Tengah yang berisiko menekan laju pertumbuhan ekonomi, mendorong tekanan inflasi, hingga menarik arus modal asing ke luar negeri. Diikuti efek kurs rupiah yang terus bergejolak.
"Karena dampak perang di Timur Tengah ini membuat kami kenapa dalam pernyataan (hasil RDG) saat ini tak lagi menyampaikan kemungkinan penurunan suku bunga," kata Perry saat konferensi pers hasil rapat dewan gubernur BI secara daring, Selasa (17/3/2026).
"Itu kami hilangkan dari pernyataan hari ini karena memang kemungkinan kami akan tetap mempertahankan BI rate selama ini untuk memperkuat intervensi dan juga kecukupan cadangan devisa dan menekannya ke depan sesuai dinamika," tegasnya.
Sebagaimana diketahui dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Maret 2026 jajaran dewan gubernur BI memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50%.
Meski ke depannya masih akan terus menahan BI rate di level 4,75% itu, Perry memastikan BI telah menyiapkan berbagai kebijakan lain yang ditujukan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Berikut ini rinciannya:
1. Memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi baik transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik;
2. Memperkuat strategi operasi moneter pro-market untuk menarik aliran masuk investasi portofolio asing dan memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan melalui pengelolaan struktur suku bunga dan volume instrumen moneter, serta transaksi SBN di pasar sekunder secara terukur;
3. Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah melalui:
- penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah dari USD100 ribu per pelaku per bulan menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan,
- peningkatan threshold jual DNDF/Forward dari USD5 juta per transaksi menjadi USD10 juta per transaksi,
- peningkatan threshold beli dan jual Swap dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi;
4. Memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu yang akan mulai berlaku April 2026;
5. Meningkatkan efektivitas pelonggaran kebijakan makroprudensal melalui publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM serta sinergi bersama Pemerintah dan pemangku kepentingan lain guna mendorong kredit/pembiayaan tinggi melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI);
6. Melakukan peluncuran QRIS Antarnegara Indonesia - Korea Selatan pada April 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas konektivitas pembayaran digital lintas negara dan mendorong percepatan akseptasi digital;
7. Melakukan peluncuran Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) pada April 2026 untuk mengakselerasi transformasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD), antara lain melalui penyelenggaraan Hackathon dan pengembangan talenta digital melalui Digital Talenta Berdaya dan Berkarya (Digdaya), yang diselenggarakan bersinergi dengan otoritas, asosiasi, dan kementerian/lembaga terkait;
8. Melaksanakan program Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (KATALIS P2DD) secara triwulanan sebagai wadah sinergi dan knowledge hub antardaerah untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi transaksi pemerintah daerah, termasuk kualitas layanan publik;
9. Melanjutkan kesiagaan sistem pembayaran nasional dalam menghadapi periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1447 H, dengan memastikan ketersediaan, keandalan, dan keamanan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) dan sistem pembayaran industri, serta menjamin ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang memadai dan berkualitas di seluruh wilayah NKRI, antara lain melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.
(arj/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]