BI Pangkas Batas Pelaporan Transaksi Dolar Biar Rupiah Tak Makin Jatuh
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) melakukan pengubahan ketentuan pelaporan lalu lintas devisa dengan semakin memperkecil batas transaksi yang wajib menyertakan dokumen pendukung.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penguatan ketentuan pelaporan lalu lintas devisa atau LLD ini ialah dengan menyesuaikan threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana ke luar negeri dalam bentuk valuta asing atau valas, dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu.
"Memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri atau outgoing dalam valas dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu," kata Perry saat konferensi pers hasil rapat dewan gubernur BI, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Perry mengatakan, ketentuan baru yang akan mulai berlaku April 2026 ini juga diiringi dengan penguatan kebijakan transaksi pasar valas lainnya, dalam rangka mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
Di antaranya ialah penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan.
Lalu, peningkatan threshold jual DNDF/Forward dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi, serta peningkatan threshold beli dan jual Swap dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.
(arj/haa) Add
source on Google