Adi Budiarso Buka Suara Soal Peluang Tinjau Ulang Pajak kripto

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Rabu, 11/03/2026 18:27 WIB
Foto: Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK), Badan Keuangan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya OJK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso buka suara soal peluang evaluasi terkait pajak kripto.

Adi mengatakan pemerintah masih membuka kemungkinan untuk meninjau kembali kebijakan perpajakan kripto. Evaluasi tersebut juga mempertimbangkan praktik yang diterapkan di sejumlah negara lain serta masukan dari pelaku industri.


"Nanti kita lihat lagi, ya. Ini kan soal bagaimana kita juga kebijakan itu dalam konteks misalnya kita konteks dengan beberapa negara lain misalnya," ungkap Adi usai mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon ADK OJK pada Rabu (11/03/2026).

Ia menambahkan, pemerintah juga mencermati masukan dari industri, termasuk terkait besaran pajak yang sebelumnya sempat dibahas asosiasi sebesar 0,21%. Adi menegaskan pemerintah terbuka terhadap masukan dari pelaku industri kripto.

Ia juga menilai perkembangan aset kripto merupakan salah s1atu bentuk inovasi di sektor keuangan. Dalam konteks tersebut, pemerintah telah menghadirkan kerangka regulasi seperti inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

"Kita menghadirkan ITSK dan aset keuangan digital dan termasuk aset crypto. Dari sisi peraturan, kita sudah punya pengetahuan yang setara bahkan dengan negara-negara lain. Itu artinya kita sudah punya payung hukum yang setara," tuturnya.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pajak kripto, telah terkumpul sebesar Rp1,93 triliun sampai dengan Januari 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan tahun 2024, Rp796,74 miliar penerimaan tahun 2025 dan Rp43,45 miliar penerimaan hingga tahun 2026.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar.


(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Investor Kripto Khawatir Dengan Revisi UU P2SK, DPR Bilang Ini