Transparansi Kepemilikan Saham, Perkuat Kredibilitas Pasar Modal RI

Elga Nurmutia, CNBC Indonesia
Selasa, 10/03/2026 12:54 WIB
Foto: Layar menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus memperkuat keterbukaan informasi kepada publik untuk menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih sehat.

Salah satu buktinya ditunjukkan melalui penerbitan informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1%. Hal ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia.

Seperti diketahui, BEI dan KSEI secara resmi mengumumkan penerbitan informasi tersebut pada Selasa, 3 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026 yang menetapkan BEI dan KSEI sebagai penyedia data kepemilikan saham perusahaan terbuka kepada publik.


Sesuai ketentuan tersebut, data kepemilikan saham di atas 1% akan disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs resmi BEI. Harapannya, informasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menuturkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi serta memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia.

"Penguatan kualitas data pasar merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk membangun pasar modal Indonesia yang kredibel dan terpercaya. Dengan keterbukaan informasi yang semakin baik, diharapkan kepercayaan, integritas, dan kredibilitas pasar modal nasional akan semakin kokoh," ujar Jeffrey dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (10/3/2025).

Secara global, keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham telah menjadi praktik umum dalam penerapan prinsip good corporate governance (GCG). Melalui kebijakan ini, pasar modal Indonesia akan semakin selaras dengan standar internasional yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan investor.

Lebih jauh, BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai praktik terbaik global, sekaligus memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Transparansi tidak hanya berarti membuka data, tetapi juga memastikan data tersebut mudah diakses, terstruktur, serta relevan bagi kebutuhan investor.

Bagi investor, tersedianya data kepemilikan saham yang lebih rinci dapat menjadi referensi tambahan dalam melakukan analisis fundamental. Informasi ini dapat dikombinasikan dengan laporan keuangan, kinerja laba, arus kas, serta prospek industri untuk menghasilkan keputusan investasi yang lebih komprehensif.

Selain itu, transparansi juga berperan penting dalam memperkuat integritas pasar. Ketika informasi tersedia secara terbuka dan setara bagi seluruh pelaku pasar, potensi asimetri informasi dapat diminimalkan sehingga mekanisme pembentukan harga saham di bursa dapat berlangsung secara lebih adil.

Langkah ini juga menegaskan peran BEI bukan hanya sebagai penyelenggara perdagangan efek, tetapi juga sebagai institusi yang aktif mendorong penguatan tata kelola dan perlindungan investor. Dalam konteks pengembangan inklusi keuangan nasional, kebijakan seperti ini menjadi fondasi penting untuk membangun pasar modal yang semakin berdaya saing dan berkelanjutan.

"Penguatan kualitas data pasar merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk membangun pasar modal Indonesia yang kredibel dan terpercaya. Dengan keterbukaan informasi yang semakin baik, diharapkan kepercayaan, integritas, dan kredibilitas pasar modal Indonesia akan semakin kokoh," tandas dia.


(dpu/dpu) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR, OJK, BEI & KSEI Bongkar Upaya Perkuat Pasar Modal RI