Cara Bersihkan Nama dari Daftar Hitam BI Checking atau SLIK OJK
Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan perlu memperhatikan riwayat kredit mereka di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking ini menjadi salah satu acuan utama bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur.
Catatan kredit yang tersimpan di SLIK akan sangat mempengaruhi peluang seseorang memperoleh fasilitas pembiayaan. Berbagai produk pinjaman seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan bermotor biasanya memerlukan riwayat kredit yang baik.
Apabila seseorang memiliki skor kredit yang buruk, namanya dapat masuk dalam daftar hitam industri keuangan. Kondisi tersebut membuat pengajuan kredit baru berpotensi ditolak oleh bank maupun perusahaan pembiayaan.
Meski demikian, status kredit bermasalah bukan berarti tidak bisa diperbaiki. Debitur tetap memiliki peluang untuk memulihkan skor kreditnya agar kembali memperoleh akses ke berbagai layanan pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebenarnya saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.
Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.
Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.
Adapun cara mengetahui skor kredit, bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk.
Apabila masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.
Akan tetapi ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.
Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.
(fsd/fsd) Add
source on Google