MARKET DATA

Bos OJK Buka Suara Soal Nasib Duit Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
06 March 2026 10:30
Bareskrim Polri menggeledah Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia di District 8 SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (Dok. Bareskrim Polri)
Foto: Bareskrim Polri menggeledah Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia di District 8 SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (Dok. Bareskrim Polri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri atas penegakan hukum kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI), termasuk upaya penelusuran aset.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya mendukung penuh Bareskrim selaku penegak hukum setelah tiga petinggi perusahaan tersebut ditahan oleh Bareskrim Polri.

"OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait PT DSI," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (6/3/2026).

Agusman menjelaskan, sebelumnya OJK melalui proses pemeriksaan telah menemukan indikasi tindakan fraud di PT DSI. Kemudian, temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini, kata Agusman, koordinasi antara OJK dan Bareskrim Polri masih terus dilakukan, termasuk dalam proses penelusuran aset perusahaan maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan penempatan dana para lender.

"Saat ini koordinasi dengan Bareskrim Polri terus dilakukan, termasuk dalam proses penelusuran aset PT DSI dan/atau aset lain yang diduga terkait dengan penempatan dana para lender, guna mendukung proses pemulihan dana lender sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Selain itu, Ia menambahkan, OJK juga memantau perkembangan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Dana (RUPD) secara ketat yang melibatkan para lender.

"Termasuk memastikan terdapat pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak dan mewakili perusahaan apabila Direksi tidak dapat menyelenggarakan RUPD, sehingga proses tata kelola dan komunikasi
dengan lender tetap berjalan," tutupnya.

(ayh/ayh) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Panggil Lagi Paguyuban Lender Dana Syariah (DSI), Ini Yang Dibahas


Most Popular
Features