Mirae Sekuritas Buka Suara Usai Kantornya Digeledah Bareskrim-OJK
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia buka suara usai penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kantornya, hari ini, Rabu, (4/3/2025).
"Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim & OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi," sebagaimana disampaikan keterangan resmi perseroan, Rabu, (4/3/2025).
Anggota bursa ini menyatakan bahwa proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan. Perusahaan pun menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan.
Manajemen pun buka suara soal kelanjutan nasib nasabah di tengah penydikan kasus ini.
"Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak," terangnya.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melakukan penggeledahan di kantor sekuritas dengan inisial PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berlokasi di Treasury Tower, kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu (4/3/2026) sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik OJK dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.
Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.
Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengungkapkan total keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai Rp 14,5 triliun.
"Itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7.000 sekian. Yang totalnya Rp14 - 14,5 Triliun, itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," ungkap Bolly dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Dirinya menjelaskan kasus ini berlangsung selama periode 2021 hingga 2023.
(fsd/fsd) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]