Video

Video: OJK Soroti Aksi Kekerasan Debt Collector, Ini Kata Bos Leasing

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
03 March 2026 15:34

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil lembaga jasa keuangan dan agen penagihan atau debt collector yang melanggar aturan dan diduga melakukan pengrusakan dan tindakan kekerasan dalam proses penagihan kepada konsumen.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwasndi Wiratno mengatakan proses dan tata cara penagihan hingga eksekusi produk kredit dan pembiayaan sudah diatur oleh OJK.

Dimana proses penagihan harus dilakukan bertahap jika nasabah melakukan wanprestasi maka dilakukan surat teguran hingga jika berlanjut baru menggunakan jasa penagihan. Namun proses penagihan juga harus mengikuti aturan OJK karena perusahaan pembiayaan bisa mendapat teguran dan sanksi dari OJK.

Seperti apa APPI mengatasi persoalan penagihan yang melanggar aturan? Selengkapnya simak dialog Shania Alatas dengan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwasndi Wiratno dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 03/03/2026)


Add as a preferred
source on Google