OJK Bekukan Izin KGI Sekuritas Buntut Kasus IPO Indo Pureco (IPPE)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi kepada PT KGI Sekuritas Indonesia terkait pelaksanaan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE).
"Terkait dengan Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis," Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, Senin (2/3/2026).
PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 3,4 miliar sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
Efek selama 1 tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
Adapun untuk kegiatan penjamin emisi efek atas pernyataan pendaftaran yang sudah disampaikan kepada OJK yang dilakukan sebelum surat sanksi ditetapkan tetap dapat dilakukan.
PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai Sanksi administratif tersebut karena melanggar ketentuan Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
PT KGI Sekuritas Indonesia tidak melakukan prosedur CDD secara memadai terhadap Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum dimana berdasarkan formulir pembukaan rekening efek profil kemampuan keuangan keempat investor tersebut tidak sesuai dengan jumlah pesanan atas penawaran umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk.
Berdasarkan fakta aliran dana atas penawaran umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk pada tanggal 2 Desember 2021, Peter Rulan Isman memberikan dana kepada Susaedi Munif sebesar Rp39.976.000.000,00 dan pada tanggal 3 Desember 2021 sebesar Rp2 miliar.
Selain itu Sdr. Susaedi Munif juga mendapatkan dana dari Neneng Sukarsih pada tanggal 3 Desember 2021 sebesar Rp 20 miliar sehingga total dana yang diperoleh Susaedi Munif sebesar Rp61.967.000.000,00.
Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2021 Susaedi Munif menyalurkan dana kepada Irma Novianti, Bonaventura Jarum, Rachmawati serta kepada Elwill Wahyuni pada tanggal 3 Desember 2021 dengan total dana sebesar Rp61.967.000.000,00.
"Seluruh dana tersebut ditempatkan oleh Irma Novianti, Bonaventura Jarum, Rachmawati, dan Elwill Wahyuni kepada PT KGI Sekuritas Indonesia pada tanggal 2 dan 3 Desember 2021 untuk tujuan pemesanan saham atas Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk," sebutnya.
Selain itu, sanksi tersebut juga berdasarkan ketentuan angka 3 huruf a angka 3) Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, karena memberikan penjatahan pasti pada penawaran umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk kepada Elwill Wahyuni, Irma Novianti, dan Bonaventura Jarum. Sebab, ketiga Investor tersebut merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai PT KGI Sekuritas Indonesia.
(fsd/fsd) Add
source on Google