MARKET DATA

Bank Mega Gelar Edukasi Coretax Pajak ke Nasabah

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
25 February 2026 14:50
Bank Mega
Foto: Bank Mega

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Mega Tbk. (MEGA) mengadakan Seminar Coretax bagi para nasabah untuk memberikan edukasi mengenai sistem administrasi perpajakan terbaru serta memberikan perspektif yang relevan sesuai kebutuhan nasabah.

Dalam penyelenggaraan acara ini, Bank Mega menggandeng mitra konsultan pajak profesional, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan FlazzTax. Pada beberapa penyelenggaraan yang diadakan, Bank Mega juga menghadirkan konsultan pajak lokal sebagai narasumber untuk memberikan perspektif yang relevan dengan kebutuhan nasabah setempat.

"Seminar Cortex ini, merupakan wujud apresiasi atas kepercayaan dan loyalitas yang telah diberikan kepada Bank Mega. Selain itu, acara ini juga untuk memberikan ruang diskusi mengenai Coretax, khususnya menjelang masa pelaporan pajak pada bulan Maret untuk individu maupun korporasi," jelas Direktur Retail Banking Heriwan Gazali dalam keterangannya, Selasa (25/2/2026).

Seminar ini dihadirkan karena masih banyak para pelaku usaha serta masyarakat umum belum mendapatkan pemahaman yang tepat mengenai Sistem Coretax ini. Selain itu, pemahaman yang mendalam mengenai regulasi terbaru ini akan membantu para nasabah Bank Mega dalam mengelola perencanaan keuangannya secara lebih efektif dan efisien sesuai aturan yang berlaku.

Ikhwan Ashadi yang merupakan Direktur Utama Citra Global Consulting dan Managing Partner KAP GIAR, kali ini mewakili Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), mengatakan bahwa kepercayaan bank dalam menggandeng konsultan menunjukkan bahwa profesi ini memiliki tanggung jawab besar sebagai jembatan antara kepentingan masyarakat wajib pajak dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pihak otoritas pemerintah pusat.

Adapun Seminar Coretax ini juga dilaksanakan di berbagai kota di Indonesia. Hingga saat ini kegiatan telah dilakukan sebanyak 27 kali di lebih dari 15 kota, diantaranya Medan, Lampung, Jakarta, Bogor, Bandung, Yogyakarta, Solo, Semarang, Surabaya, Bali, Makassar, Ternate, Samarinda, Pekanbaru, Balikpapan dan Jakarta.

Melalui Seminar Coretax ini, para nasabah dapat berdiskusi langsung dengan ahlinya agar dapat memiliki referensi yang tepat dalam melakukan sinkronisasi data pada aplikasi pelayanan perpajakan yang bersifat mandiri. Dengan demikian, para nasabah dapat memahami regulasi dan sistem pelaporan pajak terkini secara lebih komprehensif, sekaligus memperkuat hubungan jangka panjang dengan Nasabah melalui penyediaan layanan yang relevan, edukatif, dan bernilai tambah.

(ayh/ayh) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Laba Bank Mega (MEGA) Melesat 10,12% ke Rp2,2 Triliun


Most Popular
Features