MARKET DATA

Tersandung Kasus Hukum, Direktur Utama PGSO Diberhentikan

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
25 February 2026 11:35
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (15/1/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (15/1/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Palma Serasih Tbk. (PSGO) buka suara terkait proses hukum yang melibatkan pucuk pimpinan PSGO. Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Direktur Utama Perseroan Budiono Tanbun sedang menjalani proses hukum.

"Perseroan telah memperoleh informasi bahwa Bapak Budiono Tanbun selaku Direktur Utama Perseroan saat ini sedang menjalani proses hukum oleh aparat penegak hukum," tulis manajemen, Rabu (25/2/2026).

Meskipun demikian, manajemen menegaskan, persoalan hukum tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan keberlangsungan bisnis dan operasional perusahaan.

"Dapat disampaikan bahwa proses hukum tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, operasional, keuangan, maupun tata kelola Perseroan," jelasnya.

Manajemen menegaskan, persoalan tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha PGSO.

"Kegiatan operasional Perseroan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya dan tidak terdapat gangguan terhadap aktivitas produksi, penjualan, distribusi, maupun kewajiban Perseroan kepada mitra usaha, kreditur, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya," ungkapnya.

Manajemen menambahkan untuk memastikan keberlangsungan pengelolaan Perseroan, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Dewan Komisaris telah mengambil langkah melakukan pemberhentian sementara Direktur Utama.

Langkah tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

"Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," tutup manajemen.

(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dirut Medikaloka Hermina Yulisar Khiat Borong 14,83 Juta Saham HEAL


Most Popular
Features