OJK Godok Aturan Baru, Influencer Pompom Saham Terancam Sanksi Berat
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau dan menyoroti fenomena influencer yang merekomendasikan produk jasa keuangan melalui platform digital. Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, OJK telah menyiapkan ketentuan baru untuk mengatur aktivitas influencer tersebut.
Wanita yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan, regulasi tersebut ditujukan bukan untuk mengatur individu secara langsung, melainkan untuk mengatur aktivitas di ruang digital yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Fi luar pasar modal kita baru aja ngeluarin ketentuan untuk peraturan OJK yang mengatur bagaimana aktivitas di dunia digital. Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian," ujarnya saat ditemui di gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta, Senin (23/2/2026).
Kiki menjelaskan lebih jauh, OJK menyoroti fenomena influencer yang mempromosikan produk keuangan tanpa transparansi, misalnya dengan mengaku sebagai pengguna biasa padahal menerima komisi dari pihak yang dipromosikan.
"Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu, yang dia bilang pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan," ungkapnya.
Selain itu, OJK juga akan mengawasi praktik lain yang turut menjadi perhatian adalah aksi "pompom" saham atau promosi berlebihan terhadap produk tertentu yang dapat memengaruhi keputusan investasi publik dan menimbulkan kerugian.
"Yang kayak kemarin saham, dia melakukan pompom dan lain-lain," ucapnya.
Kiki menegaskan, selama ini pengaturan yang tegas sudah berlaku di sektor pasar modal melalui ketentuan perundang-undangan yang ada. Namun, di luar pasar modal, khususnya dalam aktivitas promosi produk jasa keuangan di ranah digital, dibutuhkan aturan yang lebih spesifik. Karena itu, OJK telah menerbitkan peraturan baru yang secara khusus mengatur aktivitas tersebut.
Kiki menegaskan, regulasi ini memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk memberikan rekomendasi yang menyesatkan.
"Itu semua bisa kita berikan saksi yang cukup berat," tegasnya.
(fsd/fsd) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]